LAMONGAN, HN.ID–Kepala Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Diduga melakukan pembodohan yang sangat terstruktur dan sistematis dalam pendaftaran program prona PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Betapa tidak, Program pemerintah di era Presiden Joko Widodo seyogianya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat melalui PTSL, selain biayanya ringan, masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkekuatan hukum.
Namun sungguh sangat disayangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, adanya program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat tersebut, justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri oleh Kepala Desa Kadungwangi (Musyafak) dengan menilap uang masyarakat pemohon program PTSL kurang lebih sebesar Rp.300 juta.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya pada awak media ini mengungkapkan bahwa di Desa Kedungwangi pada tahun 2022 mendapat kuota program PTSL sebanyak 1.890, dan masyarakat pemohon sudah membayar Biaya pendaftaran, namun sampai detik ini masih belum ada progres.
“Uang pendaftaran yang terkumpul Rp. 300 juta dan uang itu dipegang oleh kepala Desa, tapi uang itu sudah habis di rekening tinggal 10 juta. Dan kemaren Bendahara untuk beli materai Rp. 7 juta dikasih Rp.10 juta, yang Rp. 3 juta diminta lagi oleh Kades, dan uang Rp.10 juta itu sudah habis semua tapi belum ada pelaksanaan apa-apa pemberkasan belum mulai,” ungkapnya.
Sementara menyikapi hal itu, Kades Kedungwangi, Musyafak ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, berdalih jika itu yang dimaksud data lama.
“Itu data kuota lama,” kilahnya.
Namun sungguh miris sekali, setelah awak media ini melakukan konfirmasi terhadap Kades (Musyafak) guna mendapat bahan pemberitaan yang berimbang, justru ada orang yang mendatangi kerumah awak media atas suruhan Kades Musyafak dengan dalih tidak terima karena diancam padahal tidak ada sama sekali bukti pengancaman.
“Jadi gini aja terkait masalah itu kalau nanti mintak ditemukan Kades, saya temukan. Saya disuruh Kades ke sini untuk menemui kamu karena katanya kamu kok mengancam, dan saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kusnadi selaku yang didatangi dikediamannya dan tim media hosnews.id akan melakukan upaya hukum tentang tuduhan pengancaman yang tidak berdasar dan intervensi kepada kepala wartawan biro Lamongan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait sesuai aturan yang berlaku, supaya dikemudian hari tidak ada lagi upaya premanisme intervensi kepada tugas jurnalistik yang sah secara konstitusi yang dilindungi oleh UU Pers.
Sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1) undang-undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Kami berharap pihak kepolisian polda jawa timur maupun polres Lamongan untuk bekerjasama dengan awak media dalam menyikapi tindakan pengancaman dari pesuruh Kades Kedungwangi, dalam artian menindaklanjuti berita ini. Baik untuk Satreskrim pidana umum (Satpidum) maupun Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebagai wujud bentuk kepolisian Presisi," pungkasnya, Selasa (06/09/2022).
Penulis: (Suwarji/Gondes)