SAMPANG, HN.ID- Meski KPU Sampang telah resmi dan mengumumkan kembali hasil perubahan KPPS yang lulus, dengan mengumumkan hasil sesuai BA Pleno PPS Karang Penang Oloh, Nomor: 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungotan Suara tanggal 30 Desember 2023 lalu.
Idris selaku korban keserakahan oknum penyelenggara tetap ngotot bersikukuh dan mendesak KPU Sampang :
- Untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan
- Mengabulkan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
𝗠𝗮𝗸 𝗻𝘆𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗴𝗲𝗹𝗹𝘂𝗵 𝗱𝗲𝘁𝗱𝗶𝗵 𝗺𝗮𝗹𝗲𝗻𝗴.
𝗠𝗼𝗻 𝗲𝘁𝗲𝗺𝗺𝘂𝗵 𝗲𝗽𝗮𝗯𝗲𝗹𝗶𝗲𝗵..
𝗠𝗼𝗻 𝘁𝗲𝗸 𝘁𝗲𝗺𝗺𝘂𝗵 𝗲𝘆𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗴𝗶𝘆𝗲𝗵..
𝗠𝗮𝗸𝗲 𝘀𝗮𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗲𝘁𝘁𝗶𝘆𝗲𝗵 𝗺𝗮𝗹𝗲𝗻𝗴.. (Pribahasa maduranya)
Artinya “𝙴𝚗𝚊𝚔 𝚋𝚊𝚗𝚐𝚎𝚝 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚖𝚊𝚕𝚒𝚗𝚐
𝚔𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚔𝚎𝚝𝚊𝚑𝚞𝚊𝚗 𝚖𝚞 𝚍𝚒 𝚔𝚎𝚖𝚋𝚊𝚕𝚒𝚔𝚊𝚗 (𝚋𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐𝚗𝚢𝚊) 𝚔𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚔𝚎𝚝𝚊𝚑𝚞𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚞 𝚍𝚒𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 (𝚋𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐𝚗𝚢𝚊).
𝙺𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚐𝚒𝚝𝚞 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚒𝚗𝚐 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚖𝚊𝚕𝚒𝚗𝚐 𝚊𝚓𝚊,” tuntut Idris.
Oleh KPU perubahan sudah dilakukan dan diumumkan sekitar jam 22.00 hasil Perubahan di halaman resminya dengan Nomor: 690/PP.04-Pu/3527/2023. Dan berarti “Dugaan Manipulasi Data Terbukti”. Tidak diumumkan dan dikembalikan ke semula maka 44 nama yang lama (tidak mendaftar dan masuk pengumuman) itu cacat formil dan materiil.
Namun KPU Sampang tetap berupaya menutupi kesalahan oknum jajarannya dengan berkilah bahwasanya itu hanya kesalahan input data yang itu dilakukan oleh KPU,
“𝙰𝚊𝚑 𝚒𝚝𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚒𝚜𝚔𝚘𝚖𝚞𝚗𝚒𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚜𝚊𝚓𝚊. 𝚂𝚒𝚖𝚙𝚕𝚎 𝚖𝚊𝚜, 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚎𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚋𝚞𝚊𝚝 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒, 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚓𝚊𝚛𝚒,” jawab Addy Imansyah, Ketua KPU Sampang saat ditemui di ruang kerjanya.
Diketahui Idris dkk. Merupakan korban manipulasi data yang diduga dilakukan oknum penyelenggara di Karang Penang, membuat laporan atau pengaduan ke KPU Sampang, tentang Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pacta Integritas, Selasa 09 Desember 2024. Jika tidak adanya tingdakan dan sanksi bagi oknum pelaku maka dirinya akan melaporkan dugaan penyewengan data tersebut ke DKPP. ( FA )