DELI SERDANG – Awak media dari BIN (Bidik Info News) dan media Hosnews, trus mengikuti dan menyaksikan berjalanya Persidangan kasus Perkara Joko susilo ( Jek ) dan Hermansyah ( Manto ). Perkara dengan no Register 426/Pid.B/2024/PN.Lbp.yang lagi sidang di Pengadilan Negeri lubuk pakam
kamis,06/ 06 /2024 pukul 11:00 wib. Dan sidang di tunda untuk hari rabu ,12/ 06/2024/. Sidang bacaan vonis yg akan di sampaikan oleh Hakim lubuk pakam Deli serdang supaya OBJEKTIF terhadap terdakwa.
Persidang dari awal sampai pembacaan tuntutan Jaksa atas nama ibu Pasti Lubis, membacakan tuntutan kepada Hermansyah (Manto) 1 thn 6 bulan, dimana Hermansyah waktu kejadian tidak ada di lokasi dan Joko susilo (Jek ) 2 thn 6 bln di mana Joko susilo ( Jek ).Pada saat kejadian hanya membela diri, karna saat itu Joko susilo (jek ) di serang para preman.
Istri Hermansyah ( Manto )meminta dan memohon kepada Hakim Pengadilan Negri supaya suaminya di bebaskan. Karna pada saat kejadian suaminya tidak ada di lokasi tersebut .
Istri Joko susilo (jek) juga sama meminta atau memohon kepada Hakim agar tuntutan suaminya di bebaskan.karna Joko susilo alias jek melukai jari M.Fadli ( Keling ) karna hanya membela diri, dimana pada saat itu suaminya di serang terlebih dahulu oleh Gerombolan M.Fadli ( keling ).
Jadi pihak keluarga Hermansyah( Manto ) danJoko Susilo ( Jek ) meminta dan memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri lubuk pakam untuk bisa mengambil kebijakan dan keputusan secara Objektif.
sesuai dengan bukti bukti dan saksi saksi yang telah dihadirkan. Serta rekaman video yg sudah di serahkan kepada Hakim. Dimna didalam rekam video tersebut berisikan ancaman dari Gerombolan M.Fadli “MATI KAU JEK ” dengan nada berulang kali. Sambil mengacungkan Kelewang (Golok) dan menembakan Air Sofgun secara brutal. ( Zulkifli Tanjung/ Isdawati )