BANGKALAN – Jurnalistik merupakan perjuangan untuk menguak kebenaran dan fakta karena tidak sedikit kebenaran itu ditutup-tutupi dengan alasan beragam, itulah yang menjadi pantangan dan tantangan sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Jurnalis yang baik tidak akan puas hanya dengan semua itu. Sebagai penyaji fakta, jurnalis akan menembus lapisan elemen yang dapat menggemparkan jagat raya.
Sejatinya, jurnalis adalah pencari kebenaran (truth seeker) yang tugas utamanya bukan hanya sekadar melaporkan peristiwa, melainkan menyampaikan informasi yang faktual, akurat, dan berimbang kepada publik. Mereka bertindak sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) dan pengungkap kenyataan, bahkan di tengah situasi yang sulit.
Jurnalis mempunyai Prinsip sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adil tidak selalu berarti sama secara mekanis. Adil berarti memperlakukan sesuatu sesuai dengan sifat dan konteksnya.
Menyikapi dunia pemberitaan, Nasiruddin Koordinator Hosnews Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa seorang jurnalis harus berani mengungkap fakta dalam sebuah peristiwa kejadian. Karena sudah dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik Jurnalistik," ujarnya, Selasa (03/02/2026).
Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya menegaskan bahwa putusan ini merupakan terobosan penting dalam menjamin kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi wartawan, dengan menutup celah kriminalisasi yang selama ini sering dialami praktisi media itu sendiri,” papar Nasirudin.
Disini MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sehingga sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sehingga tidak langsung merujuk dan menempuh jalur hukum pidana atau perdata,” ujarnya.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan jaminan dari negara dan masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Korwil Hosnews Jatim.
“Dalam negara hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai sarana perlindungan. Hukum harus melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dari tindakan represif negara itu sendiri. Konsep ini sejalan dengan teori perlindungan hukum yang menyatakan bahwa hukum harus menjamin rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi setiap orang,” tandasnya.
Karena Pers memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi. Ia berperan sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan ruang ekspresi publik. Dalam teori demokrasi modern, pers sering disebut sebagai “pilar keempat” demokrasi. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang,” ungkap Nasirudin. (Kusnadi)
