Bangkalan, hosnews.id- Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.
Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bangkalan Investigasi dalam artian mempertanyakan kisah proses hukum di kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan khususnya mengenai tindak pidana korupsi Taman Paseban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan.
KAKI mendatangi Kejaksaan Negeri Bangkalan dan pihak kejaksaan menyambutnya dengan baik serta meminta untuk bekerjasama dalam memberantas penyimpangan melawan hukum tindak pidana korupsi dan disarankan ada pertemuan kembali,”Kamis (07/01/2021).
Baca Juga : KAKI Cap Jempol Kadis Perijinan Bangkalan Transparan Menyajikan Salinan Data Ijin Reklamasi
Adapun kisahnya; Jaksa menjerat Hari Adji dengan pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Tuntutan untuk Hari Adji lebih bersar dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya yang telah vonis. Yakni, jaksa menuntut H. Humaidi, Karsono, dan Panca satu setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Oleh majelis hakim, H. Humaidi, Karsono, dan Panca divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Saat ini proses hukum terhadap H. Humaidi, Karsono, dan Panca telah inkracht.
Sebagaimana diketahui, anggaran pembangunan Taman Paseban pada 2015 mencapai Rp 5,9 miliar. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi korupsi Rp 525 juta. Berbekal LHP BPK itu, Kejari Bangkalan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat tersangka.
H. Humaidi berperan sebagai pelaksana proyek, sedangkan Karsono sebagai pemborong. Panca Setiadi bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pada saat itu, Panca Setiadi menjabat Kabid Pertamanan dan Pemakaman Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan.
Sementara Hari Adji bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Ketika itu dia menduduki jabatan sebagai Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL-PI) BLH Bangkalan.
Jaksa telah menghadirkan beberapa saksi dalam sidang Hari Adji. Di antaranya, pengguna anggaran (PA) Muhammad Saad As’jari yang saat itu menjabat kepala BLH Bangkalan. Kini Saad menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga (dispora). Saksi lainnya berasal dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan Inspektorat Bangkalan.
Kejanggalan kasus Tipikor Taman Paseban ini, Jika Kepala bidang (Kabid) bisa dijadikan tersangka Pidana kenapa Kepala Dinas bisa lolos dari jeratan hukum Pidana ada apa. Padahal semua program kegiatan tidak lepas dari persetujuan kepala Dinas. Ini dirasa tidak adil dalam penilaian publik maupun pihak terpidana karena terindikasi ada hal yang tidak wajar, “Paparnya.
Semoga dalam penanganan hukum Kasus korupsi Taman paseban tidak ada main mata yang pada akhirnya mata uang yang di mainkan sebagai bentuk kolusi maupun nipotisme.
Sekali lagi KAKI harap kepada pihak Aparat hukum (APH) baik kejaksaan maupun pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam menangani proses hukum, jangan karena beruang dibela dan yang berjuang dipenjara “Ungkap Hosen. (SH)