Nilai Proyek Gedung Sentra IKM 17 Milyar Pekerja Tanpa Kenakan APD

BANGKALAN, Hosnews.id – Alat Pelindung Diri (APD) sangat penting dalam keselamatan kesehatan kerja (K3) dan merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan setiap ingin membangun bangunan baru.

K3 ini memiliki akses perlindungan keselamatan kerja terhadap tenaga kerja itu sendiri, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan atau pun sakit yang diakibatkan sewaktu mereka bekerja.

Rendahnya kedisiplinan dalam penerapan keselamatan kerja terlihat pada kegiatan proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Sentra IKM dengan pembangunan gedung bernilai 17 Milyaran rupiah DAK APBD Anggaran Tahun 2021 yang berlokasi di akses Kaki Jembatan Suramadu sisi Madura,” Sabtu (13/11/2021).

Para pekerja Pembangunan Sarana dan Prasarana Sentra IKM Tanpa Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan, sangat menyayangkan dengan kondisi pekerja yang memprihatinkan tersebut.

Sebab menurutnya kedisiplinan dari pihak perusahaan dan kepedulian pada pekerja hanya menerapkan kontrak dengan pihak BPJS ketenaga kerjaan saja dan hal ini sangat lemah bahkan bisa berakibat fatal yakni diantaranya pada keselamatan jiwa para buruh yang dipekerjakan.

Dengan dibuatnya K3, maka para perusahaan atau pemberi kerja harus mengikuti sejumlah peraturan sebagaimana mestinya :

  1. Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
  2. Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
  3. Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  4. Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK).
  5. Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
  6. Menyediakan suara dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
  7. Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana.

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Terdapat dugaan pelaksana kerja PT.PERMATA ANUGERAH YALASAMUDRA, Jl.Gayungsari Barat No.91-Lantai 2 Surabaya telah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yang berbunyi setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.

Kejadian seperti ini tidak dapat dibiarkan dan akan kami tindaklanjuti kepihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun kementerian ketenaga kerjaan republik Indonesia.

Kami mohon kepada penegak hukum jangan hanya membaca berita melainkan menindaklanjuti kelokasi pekerjaan, karena bagaimanapun keselamatan pekerja sangat penting dalam mencari nafkah,” pungkasnya. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini