LOBONG – Alat Pelindung Diri (APD) sangat penting dalam keselamatan kesehatan kerja (K3) dan merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan setiap ingin membangun bangunan baru.
K3 ini memiliki akses perlindungan keselamatan kerja terhadap tenaga kerja itu sendiri, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan atau pun sakit yang diakibatkan sewaktu mereka bekerja.
Namun pekerja proyek RSUD di lebong di lapangan sama sekali tidak sesuai spek aturan karna tidak menggunakan K3, seperti rompi dan helm, apa lagi di saat mereka bekerja tidak seperti tukang profesional”.
tidak menggunakan baju” Alias telanjang dada, helm di lapangan untuk keselamatan kerja cuma di gantung kursi di dalam bass Camp
Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Lebong, kegiatan pembangunan gedung PICU yang kontraktor nya CV. Putra Rejang Jaya lalai menggunakan K3.
dan pihak konsultan di saat media mantau di lapangan sama sekali tidak ada yang di kelola oleh PT. IDEAL DESAIN ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp 3.471.400.000.
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Dilapangan juga pembesian untuk dudukan plat stampat atau cakar ayam jarak tidak sesuai, pembesian yang di kerjakan oleh pihak kontraktor, jarak besi yang
mereka kerja kan oleh pihak kontraktor sebanyak 7 batang.
di jawablah pak bobi di gambar 8 batang sisa 1 batang belum di pasang untuk jawaban pak BOBI, informasi di lapangan media menemui salah satu orang di lapangan nama bobi, di saat kompirmasi masalah pembesian jarak besi yang di pasang untuk tiang tidak sesuai.
di jawablah oleh bobi kami pasangn sebanyak 32 cincin dengan bervariasi, di lapangan gambar kerja tidak di pasangan di direksi keet, bisa jadi menutupi kesalahan di lapangan, ungkap bobi sebagai konsultan.
Saat kompirmasi sama PPTK Pak Gunawan tidak di lokasi, kami sebagai awak media melalui via telpon WA mau menanyakan kegiatan dilapangan, pak Gunawan masih berada di luar dan kalau mau berita beritakanlah ujar pak gunawan.
Kami berharap pihak kepolisian Menindaklanjuti berita ini karena diduga terdapat penyimpangan penyalahgunaan wewenang Terkait tidak gunakan Alat Pelindung Diri. (Wis 389 Her).