LAMONGAN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama (Kemenag) yang juga merangkap sebagai kepala sekolah Tanfaul Ulum desa Kadungrembung, kecamatan Sukodadi, kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Diduga telah melakukan pembohongan, yang mengaku sebagai Oknum divisi Lidbang dari salah satu Kantor media saat diklarifikasi terkait permasalahan di sekolahnya.
Menurut informasi dan data yang ada, diketahui (SLH) nama inisial ini, (ASN) dari (Kemenag) yang bertugas sebagai penilik sekolah serta merangkap berbagai jabatan lainnya ya itu, Kepala sekolah Tanfaul Ulum, Ketua Badan permusyawarahan Desa (BPD) Kadungrembung dan masih ada juga yang lain.
Bukan hanya itu saja, saat menemui tim media hosnews.id di ruang kantor sekolah, dirinya mengaku sebagai divisi Litbang dari salah satu kantor media, padahal setelah di cross cek keanggotaan di box redaksi media tersebut, nama SLH tidak ada atau tidak terdaftar.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan
Mirisnya lagi, SLH saat menemui media ini, juga mengunakan baju rompi atau atribut yang berlogokan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Inteligen Negara (BIN), dan juga logo media yang di akuinya, serta menunjukkan idcard media tersebut, yang diduga sengaja membawa nama Institusi dan lembaga Negara untuk menutupi kepentingan pribadinya.
Bermula dari keluhan serta laporan masyarakat orang tua wali murid setempat, yang tidak mau disebut namanya, mengeluhkan terkait bantuan Dana Operasional Sekolah dan juga dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirasa kurang transparan dan juga kurang jelas kegunaannya pada Rabu (18/01/2023).
“Ini bagaimana pak orang tua wali murid kok masih saja di minta bayar uang buku dan uang yang lain, padahal kan sudah ada dana Bos dan PIP to pak, digunakan untuk itu, lalu untuk apa saja uang bantuan itu pak”Ungkap orang tua wali murid yang tidak mau disebut namanya.
Baca Juga : Laporan Kamaruddin Soal Tindak Pidana Korupsi, KPK Kirim Surat Jawaban No.R/4166/PM.00.01/0-35/07/2022
Masyarakat atau wali murid yang lain juga menanggapi, “Kami tidak banyak tahu tentang bantuan lain-lain yang didapat oleh sekolah Tanfaul Ulum, setahu saya kemaren sekolah tidak membangun apa-apa dan yang sering jadi permasalahan itu terkait ijin kelembagaan atau yayasan serta struktur kepengurusan yang sering gonta-ganti nama yang di pakai, bahkan dulu sempat ribut diprotes masyarakat,”Ujar warga setempat yang juga tidak mau disebut namanya.
"Perlu diketahui, menurut data yang dimiliki oleh media ini, sekolah Tanfaul Ulum desa Kadungrembung juga mendapatkan bantuan anggaran 80 juta, bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui salah satu angota DPRD Lamongan yang disinyalir kurang transparan dialokasikan untuk apa saja.
Sebagai sosial kontrol masyarakat dan guna menyikapi permasalahan tersebut, tim media ini mengkonfirmasi Kepala sekolah Tanfaul Ulum beserta gurunya, dari keterangan salah satu guru menjelaskan, “Untuk badan hukumnya yayasan Ma’arif ikut Babat, dan terkait bantuan anggaran 80 juta itu biasanya Kepala sekolah rapat dengan komite dan saya hanya sebatas mengajar disini, yang jelas itu pak SLH dengan komite, jadi terkait 80 juta itu saya tidak tahu,”Ucap salah satu guru pengajar disekolah tersebut.
Saat guru tersebut ditanya mengenai dana bantuan PIP untuk murid Sekolah Tanfaul Ulum apakah sudah sesuai prosedur untuk pelaksanaanya menjawab, “Dibagi rata maksud saya gini, sekolah sini kan banyak siswa yang kurang mampu, sedangkan yang diajukan tidak sesuai, untuk yang tahap tiga kemaren pengambilan 16 siswa dan per siswanya mendapatkan.
Ada yang 375 ribu dan juga 750 ribu, itu digunakan untuk membiayai sekolah atas musyawarah serta persetujuan komite dan wali murid semua jadi transparan, tida ada SPP itu namanya infaq per bulan 10 ribu sumbangan sukarela, terus terkait pembayaran buku dan lainnya itu disetujui separuh harga, mikirnya yang penting bagaimana lembaga bisa berjalan,”Kata guru pengajar tersebut.
Masih ditempat yang sama, SLH selaku kepala sekolah Tanfaul Ulum saat tiba di lokasi sekolah juga memberikan keterangannya, “Sama mas saya juga dari delik hukum Tangerang, aslinya juga sama mas, saya ini juga di delik hukum dan HAM, di kementerian hukum dan HAM dan ini kumpulan orang-orang pejabat saja.
Ya ada Polisi ada KPK bahkan pak Presiden juga ada disini, bahkan saya diberi tugas karena saya Lidbang untuk mengawasi proyek-proyek besar, jadi kalau kita ada apa di daerah langsung di suruh lapor ke KPK, Kapolri langsung ke Jaksa Agung, dan ini satu-satunya lembaga independen yang berada di bawah kemenkumham,”Terang SLH.
“Setiap rapat awal tahun kemarin setiap ada dana bantuan turun kita bagi rata semua karena dana PIP untuk tidak semua anak itu dapat, Itu per anak mendapatkan 750 ribu, lha rapat wali murid dengan komite bersepakat bersama bahwasanya dana PIP itu di gunakan untuk pembayaran semester, kalau itu nanti kurang wali murid siap menambahkan,” Cetusnya.
Disinggung mengenai bantuan dana 80 juta, serta legalitas ijin kelembagaan sekolah SLH menjawab, “Kita untuk rehab semua, negecat, plavon dan peralatan, dan terkait legalitas itu lembaga, pengurus juga punya SK kemenkumham tapi tidak digunakan,”Pungkasnya.
Penulis: [Kus/Suwarji]