OKNUM KADES DI PROBOLINGGO DI DUGA MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAP MILASARI ASAL DESA ALAS NYIUR,BESUK PROBOLINGGO

Probolinggo, Hosnews.id – Rumah terjual tapi uang dinikmati oknum Kades,itulah yang terjadi pada Milasari 31 tahun Warga Ds.Alas Nyiur,Besuk Kabupaten Probolinggo.

Pada tahun 2021 di Ds.Alas nyiur Milasari didatangi Mujiburrohman untuk meminjamkan uang pada Muhammad yang mau mencalonkan diri sebagai KADES Patemon Kulon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo,dan Milasari bilang tidak punya uang untuk dipinjamkan apalagi tidak sedikit.

Mujiburrohman tetap meminta untuk di usahakan,karena uang tidak ada akhirnya dengan segala bujuk rayu Mujiburrohman meminta agar rumahnya dijual dulu setelah selesai pilihan Kades akan diganti,menurutnya.

Karena sudah terdesak bujuk rayu akhirnya Milasari tak berdaya dan rumah yang pernah ditawar seseorang seharga 220 juta rupiah itu terjual 200 juta rupiah dengan janji kalau selesai pilihan kades akan diganti sejumlah 220 juta.

Dalam proses penjualan rumah tersebut menurut penuturan Milasari pada awak media, dirinya hanya diminta tanda tangan tapi uangnya diterima pihak lain yakni Muhammad.
Berjalannya waktu pilihan Kades selesai dan Muhammad terpilih sebagai Kades Patemon Kulon,Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Masih menurut Milasari,Merasa sangat kecewa karena dibalik kesuksesan Muhammad terpilih sebagai Kades setelah menanyakan uangnya Muhammad selalu menghindar.

Karena Milasari merasa ditipu oleh oknum kades tersebut (Muhammad)akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polres Probolinggo,kemudian Milasari dapat panggilan dari polres probolinggo pada tanggal 09 januari 2022 untuk dimintai keterangan.

Kemudian pada pada tanggal 23 pebruari 2023 dapat panggilan kedua dari polres probolinggo untuk mediasi dipertemukan kedua belah pihak dan tidak ada penyelesaian karena Muhammad (kades patemon) mau mengembalikan hanya 20 juta rupiah dari hasil penjualan rumah senilai 200 juta rupiah.

Karena Milasari merasa sudah cukup lama menunggu dan tidak ada perkembangan terkait permasalahan tersebut akhirnya pada tanggal 05 juni 2023 mengadu ke POLDA JATIM.

Penulis: Timhos

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini