Oknum Kejaksaan Diduga Langgar UU Pers, Muh Saldin : “Mental Arogan Tak Layak Disebut Aparatur Negara”

MOROWALI-SULTENG -Mental Arogansi Oknum Kejaksaan Sulteng Pada Acara HBA waktu lalu, melakukan Pengusiran terhadap sejumlah wartawan Kota Palu oleh yang hendak peliputan, menimbulkan berbagai cuatan sejumlah pihak. Minggu, (24/07/2022).

Hal tersebut turut di tanggapi pimpinan redaksi media mata-elang.com, mengancam Pengusiran sejumlah insan pers tepat pada saat sebelum puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) di halaman Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Jum’at (22/7/2022).

Berbagai Kecaman berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan media online terkait Pengusiran Para jurnalis.

Diketahui, Sejumlah awak media yang mengalami Pengusiran saat itu diantaranya, Abdee Mari dari TVOne, Ikbal/ Ballo (CNN) sekaligus Ketua Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), Sharfin NET TV, dan Dhani RTV.

Menurut Muh Saldin, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Sulteng tak sepatutnya dilakukan sebagai aparatur negara yang tentu memahami tentang aturan perundang-undangan.

“Sangat lucu tindakan itu, membuktikan Oknum Kejaksaan yang seharusnya lebih paham undang-undang malah terkesan gagal paham. pengusiran kepada wartawan yang akan melakukan peliputan, apalagi ini moment berbahagia bagi instansi Kejaksaan merupakan pencederaan terhadap nama baik institusi dan melanggar undang-undang pers no 40 tahun 1999” kecamnya.

Tak hanya itu, menurut pimred mata-elang.com sekaligus tergabung di lembaga JPKP Nasional, menilai tindakan oknum kejaksaan Sulteng secara terang-terangan menonjolkan sikap tak beretika selaku aparatur negara.

“Apalagi para jurnalis yang diusir merupakan wartawan senior yang sangat paham dengan etika jurnalistik.” Imbuh Saldin.

Lebih lanjut, Saldin menyesalkan atas insiden tersebut, dimana oknum kejaksaan terkesan alergi terhadap para awak media.

“Menurut kami tindakan oknum kejaksaan tersebut merupakan penghinaan terhadap para awak media, dan di duga melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, dan hal ini mesti di pertanggung jawabkan. Selain itu, Semestinya Pihak kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi tengah memberi sanksi terhadap anggotanya yang diduga telah mempermalukan insan pers dan nama baik institusi” tutup Muh Saldin, tegas.

Diketahui Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, dalam isi ayat 18, barang siapa yang secara sengaja menghalang-halangi tugas peliputan jurnalistik, maka di kenakan denda 500 juta dan pidana penjara selama 2 tahun. (Tim/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini