MAKASSAR – Sebuah tindakan pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian terungkap di Polrestabes Makassar pada Jumat (08/11/2024). Seorang oknum polisi dari Unit Laka Lantas diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan meminta sejumlah uang duka sebesar 15% dari total klaim asuransi Jasaraharja yang mencapai Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Kejadian ini dialami oleh VK dan INR, yang mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi dari Aiptu RH, oknum polisi yang bertugas di Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, saat mereka berusaha mengurus pencairan dana Jasaraharja di Jl. Toddopuli. VK menceritakan, saat proses pencairan berlangsung, Aiptu RH tiba-tiba meminta uang sebesar 15% dari total klaim yang seharusnya diterima utuh oleh mereka.
“Saya berada di Toddopuli bersama Pak RH untuk mengurus uang Jasaraharja almarhum ayah saya sebesar Rp 50 juta. Sebelum kami menerima uang itu, Pak RH meminta sekitar 15% dari uang yang cair untuk membantu proses laka lantas almarhum ayah saya,” ungkap VK saat ditemui pada malam yang sama.
VK menambahkan, Aiptu RH menjelaskan bahwa mereka akan mendapatkan 15% dari pencairan Jasaraharja sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan. Dalam keadaan tertekan dan merasa ketakutan, VK pun mengiyakan permintaan tersebut. “Karena merasa ketakutan, saya langsung menjawab ‘iya, Pak, kalau sudah cair saya kasih’,” ujarnya dengan nada grogi.
Setelah pencairan dana Jasaraharja, VK pun memberikan uang sesuai permintaan Aiptu RH, yakni sekitar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah). Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan etika oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah memanfaatkan situasi sulit yang dihadapi oleh korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum mereka. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
(Timhos)