Medan, Hosnews.id- Perdagangan rokok diduga memakai cukai palsu di Kabupaten Labusel, Palas, Paluta dan sekitarnya sangat marak. Rokok-rokok ilegal dimaksud ber merk Luffman dan Mancester.
Lancarnya aksi tersebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum,barangnya aman karena diduga sudah ada koordinasi dengan oknum Polres dan oknum Poldasu.
Hal tersebut disampaikan oleh narasumber yang layak dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya dipemberitaan.
” Kami mendesak pihak berwenang segera bertindak, karena jika terus dibiarkan bisa berpotensi merugikan negara mengingat rokok merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) yang berkontribusi terhadap pembangunan,” ujar sumber
” Selain merugikan dari sisi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan dapat meningkatkan angka kematian disebabkan penyakit paru.
Alasan tersebut tidak mengada-ada, karena selain tidak jelas kandungannya, rokok ilegal juga bisa meningkatkan jumlah perokok pemula akibat harganya yang lebih murah,” ucap sumber.
Penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk perbuatan melawan hukum. Ancaman sanksi pidana tersebut paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur di pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.
Dari hasil keterangan narasumber dan foto-foto aktifitas oknum tersebut dilapangan, awak media langsung menyampaikan konfirmasi ke Kabid Humas Poldasu Bapak Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/11/2024). Dalam konfirmasinya antara lain:
- Hari Selasa 12 November 2024, sekitar Jam 12.24 WIB berinisial AH, oknum Polri yg berdinas di Polsek Sosopan terekam jelas/foto diduga sedang menyuplai/mengedarkan/menjual rokok non cukai merk LUFFMAN dan MENCESTER diantaranya ke Toko/Grosir Boru S yg berlokasi di Jl Lintas Gunung Tua Langga Payung, Desa Situmbaga Langga Payung Kab.Labusel, Sumatera Utara.
- Apakah oknum tsb seizin atasannya melakukan kegiatan tsb di luar jam dinas/kerja?
- Apakah lazim oknum polisi menggunakan kendaraan roda dua tanpa plat nomor kendaraan?
- Menurut informasi, oknum tsb tahun 2020 diduga pernah ditangkap dan ditahan oleh Bea Cukai saat razia bea cukai bersama TNI 5. Bila benar dugaan tersebut, apakah pimpinan oknum tersebut belum atau tidak mengetahui kegiatan oknum tersebut mengedarkan/menjual rokok non cukai yg dilarang pemerintah dan merugikan keuangan Negara dan apa tindakan pimpinan oknum tersebut?
Dari 5 point yang disampaikan di atas, sampai berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi tidak menjawab sama sekali
(Red/tim)
