LABURA, Hosnews.id – Pungli adalah salah satu bentuk korupsi dan apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan.
Selanjutnya menghalangi atau meminta wartawan atau jurnalis menghapus/mentakedown pemberitaan pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam artian seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Menyikapi permintaan penghapusan berita pungli dengan menyuap Rp 350 ribu, Sa'id Loebis Korlip Nasional Hosnews mengatakan, ini merupakan pelanggaran hukum perbuatan yang dilakukan oknum Sekolah SDN 114348 telah melanggar pasal 18 ayat 1 Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga diduga kuat bahwa pihak sekolah SDN dimaksud telah melawan hukum melakukan pungutan liar (Pungli) yang bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 ," kata Sa'id Loebis," Rabu (11/09/2024).
Dengan adanya permintaan menghapus atau mentakdown pemberitaan tentang pihak sekolah SDN 114348 lubuktikko diduga pungli uang ijazah dan uang perpisahan sebesar Rp 350 ribu per siswa. Maka pihak oknum sekolah tersebut sama halnya telah melakukan melawan hukum dengan meminta Jurnalis Hosnews untuk melakukan penghapusan berita.
Diketahui Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
“Kami redaksi Hosnews akan mengawal persoalan ini sampai tuntas totalitas berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan, yakni soal pelanggaran hukum yang dilakukan pihak oknum sekolah SDN 114348 Lubuktikko, pertama Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang penghapusan berita/menghalangi dan kedua pasal 368 KUHP Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Redaksi)