MEDAN – Bergulirnya Persoalan tindak kekerasan terhadap masyarakat oleh oknum polisi kini makin membuat kepercayaan publik menurun drastis, karena Seyogyanya anggota kepolisian bersikap ramah tamah melindungi masyarakat.
Sebagaimana Pasal 13 menerangkan tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Kebebasan Pers
Media massa memiliki tanggung jawab, namun juga memiliki kebebasan, atau dalam kata lain kebebasan yang bertanggung jawab.
Bicara Masalah Etis
Seorang jurnalis harus bebas dari berbagai kepentingan, baik itu kepentingan pribadi, kelompok, maupun institusi media di mana dia bekerja.
Sebelumnya Bastiyana Ginting Spd Diundang oleh wakapolres tanah karo pada tanggal 01 November 2022 pukul 16.00 Wib untuk minta Tik Tok saya yang viral atas anggotanya polisi yang sudah lakukan Kekerasan dan pemukulan secara aragon untuk saya hapus.
Tapi saya tidak mau untuk menghapusnya karena wakapolres tanah Karo tidak menindak tegas anggotanya yang sudah pungli dan pukuli saya secara arogan di ruang penyidik polres tanah Karo.
Jadi tidak seperti yang di sampaikan Tio bukit wartawan waspada yang beritanya tidak benar menyampaikan beritanya sudah selesai antar polisi yang sudah lakukan semena mena atas saya rakyat yang di tindas hak keadilannnya.
Dan saya tidak terima
atas pemberitaan yang tidak benar yang di sampaikan wartawan waspada Tio bukit yang mengada mengada berita yang tidak benar dan terlalu ikut campur dalam urusan saya.
Seharusnya okum wartawan tersebut Koordinasi dengan saya jika mau mencatut nama saya dalam memberikan keterangan dalam pemberitaan dan jangan buat berita bohong atau mengada Ngada.
Apakah Seperti Itu kode etik jurnalistik dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999 menulis berita tanpa koordinasi dengan pihak bersangkutan namun nama orang dijadikan bahan pemberitaan tanpa ada pemberitahuan.
Yang kami tahu Etika Jurnalisme sebagai berikut :
1.Akurasi,
didefinisikan sebagai suatu kondisi atau kualitas sebagaimana yang benar; tepat (correct); pasti (exact); persis (precision); dan kepastian (exactness).
2.Independensi,
atau tidak ada intevensi dari pihak lain.
3.Objektivitas (disebut juga balanced),
atau keberimbangan, misalnya liputan yang selalu cover both sides atau liputan dua sisi, bahkan cover all sides. Prinsip ini terkait dengan penghindatan subjektifitas wartawan
4.Balance,
atau keberimbangan dalam porsi pemberitaan, misalnya dalam berita konflik.
5.Fairness,
atau peliputan yang transparan, terbuka, jujur dan adil. Prinsip ini terkait dengan pemberian kesempatan yang seimbang dan setara bagi berbagai pihak yang terkait, dalam menuliskan suatu berita.
6.Imparsialitas,
penekanan kembali akan ketidakberpihakan jurnalis dan media pada satu pihak dalam mencari, menulis dan menyiarkan berita.
7.Menghormati privasi,
seperti melindungi identitas yang tidak dikehendaki sumber.
8.Akuntabilitas kepada publik,
prinsip ini mengacu kepada hak khalayak sebagai salah satu unsur penting dalam proses komunikasi.
Kami selaku orang yang didholimi oleh orang yang tidak bertanggungjawab Berharap kinerja oknum polisi dan Wartawan Waspada dapat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia,” pungkasnya, Selasa (29/11/2022).
Penulis : Hosnews
