Hosnews.id|| Surabaya – Aturan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan Mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini benar-benar akan dilaksanakan secara serius. Hal ini memang menjadi prioritas utama bagi pemerintah agar angka penularan Virus COVID-19 yang telah menurun ini bisa dipertahankan, sembari juga melakukan penyuntikan vaksin terhadap masyarakat.
Untuk menegakkan aturan pelarangan mudik ini, pemerintah akan memberlakukan beberapa cara. Antara lain adalah pelarangan beropersinya semua transportasi umum, baik Bus Kota, Kereta Api, Kapal Laut, Pesawat Terbang dan tranportasi umum lainnya. Selain itu pihak Kepolisisn juga akan melakukan penyekatan terhadap perbatasan tiap-tiap kota untuk memantau msyarakat yang nekat melakukan Mudik Lebaram.
Tidak main-main, pihak Polda Jatim akan mendirikan sebanyak 20 Pos Penyekatan yang tersebar di tiap Kabupaten/Kota. Kegiatan penyekatan ini dimasukkan ke dalam agenda Operasi Ketupat Semeru 2021. Ke-20 Titik Penyekatan Mudik 2021 ini berda di :
- Perbatasan Gresik-Lamongan
- Perbatasan Sidoarjo – Pasuruan
- Perbatasan Mojokerto – Sidoarjo
- Perbatasan Pasuruan – Probolinggo
- Perbatasan Probolinggo – Situbondo
- Perbatasan Pasuruan – Malang
youtube 7. Perbatasan Situbondo – Banyuwangi - Perbatasan Jember – Lumajang
- Perbatasan Nganjuk – Jombang
10.Perbatasan Jombang – Mojokerto
11.Perbatasan Blitar – Kediri
12.Perbatasan Kediri – Malang
13.Perbatasan Bojonegoro – Tuban
14.Perbatasan Ngawi – Madiun
15.Perbatasan Madiun – Magetan
16.Madura (u)-kp3
17.Madura (s) – Bangkalan
18.Perbatasan Malang – Lumajang
19.Pintu masuk Tol Ngawi
20.Pintu masuk tol probolinggoro
Posko Titk Penyekatan ini akan mulai aktif dilaksankan pada tanggal 6 Mei 2021 Hingga 17 Mei 2021 mendatang. Nantinya, kendaraan pribadi yang masih nekat melakukan mudik Lebaran akan diperintahkan untuk putar balik. Untuk kendaraan umum yang kedapatan mengangkut penumpang untuk mudik akan dikenakan denda dan sanksi administratif lainnya.
Namun kegiatan penyekatan ini akan memberikan pengecualian terhadap :
A. Kendaraan pengangkut logistik dan bbm, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pemadam Kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.
B. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dinas bagi ASN, Polri, TNI dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.
C. Masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak , seperti kunjungan duka kepada keluarga yang meninggal dunia, anggota keluarga Sakit, maupun pelayanan ibu bersalin.
By,. ( MzL )