Operasi Zebra Pada Bulan Oktober 2022 Akan Dilakukan Serentak Di Wilayah Indonesia

JAWA TIMUR – Pemberitahuan Operasi Zebra ini serentak yakni diterapkan mulai Tanggal 3 Oktober, Tahun 2022 di laksanakan hingga sampai 12 Hari. Operasi Zebra Digelar tanpa adanya Tilang Manual, dan nantinya Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.

Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2022 secara serentak di seluru wilayah Indonesia.

Mengusung tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa tilang manual yang artinya seluru penindakan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Beserta Sanksi Dendanya :

(1). Melawan arus lalu lintas
● Sebagaimana diatur dalam Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ)
● Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

(2). Berkendara di bawah pengaruh alkohol

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

(3). Menggunakan HP saat mengemudi

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

(4). Tidak menggunakan helm SNI

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

(5). Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

(6). Melebihi batas kecepatan

● Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

(7). Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

(8). Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

(9). Kendaraan bermotor roda 4 lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

(10). Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

(11). Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

(12). Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

● Sebagaiamana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
● Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

(13). Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

● Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
● Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

(14). Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Perlu diketahui bahwa razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat.” Tutupnya.(MOM/JOSLIM)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini