Ormas Bidik Jatim Adakan Musyawarah Mengenai Jalan Kolektor Primer Tidak Masuk Jalan Nasional dan Provinsi

BANGKALAN- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No.25 Tahun 2009).

Masyarakat memiliki Hak atas dirinya sebagai warga negara yang baik,pelayanan terbaik harus bisa di berikan oleh pemerintah demi memenuhi kewajiban nya.

Salah satu bentuk kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat mendengarkan setiap aduan masyarakat yang bersifat kepentingan orang banyak.

Seperti keadaan jalan yang selalu rusak oleh rutinitas kendaraan berat milik pengusaha. 24 Agustus 2022.

Ormas bidik Jatim tadi hari Rabu (24-08-2022) mengadakan acara musyawarah mengenai jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi,namun jalan kabupaten yang rusak akibat kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kekuatan jalan karena kepentingan pribadi.

Kegiatan yang berlangsung di balai desa tengket Arosbaya kabupaten Bangkalan Jawa Timur,bertujuan mencari solusi antara pengusaha dengan masyarakat terkait hak warga negara terkait kepentingan umum yang di manfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam musyawarah tersebut membahas perihal keberadaan jalan kabupaten yang di lalui kendaraan berat seperti Puso dan Tronton hingga berakibat pada konstruksi jalan yang tidak pernah bagus alias selalu rusak.

Kendaraan berat yang melalui jalan tersebut demi kepentingan usaha perorangan yaitu bermuatan pasir hitam untuk di tampung dan di jual kembali.

Ketua DPD Ormas Bidik Jatim yang biasa di panggil Mas Adi, sangat menyayangkan ketidak hadiran para pengusaha itu.
Sebab ini berhubungan dengan mereka,jangan mereka pengen untung tapi gak ada sumbangsih sama sekali.
Sebab akibat dari kendaraan bermuatan pasir yang mereka miliki itu rutinitas kendaraan kelas berat merusak struktur jalan.

Jalan Arteri Kabupaten itu untuk masyarakat banyak bukan milik pengusaha itu.

Pada pertemuan ini harus nya pengusaha itu hadir sebab Camat Arosbaya ,Kapolsek Arosbaya,Kapolsek Geger,Danramil Arosbaya dan kepala dinas perhubungan pun hadir.

Akan tetapi pengusaha yang di tunggu tunggu kehadiran nya sampai dengan akhir musyawarah tidak juga keliatan batang hidung nya.

Jika dalam pertemuan berikut nya Pengusaha tidak juga mau hadir maka kami meminta agar ijin usaha nya di cabut saja.

Pertemuan pertama ini masih bisa kami maklumi sebab katanya ada acara yang tidak bisa di tinggal kan.

Namun jika pertemuan berikut nya pihak pengusaha tidak juga mau hadir untuk bermusyawarah maka kami minta agar ijin usaha nya di cabut. (Adi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini