Ormas Front Komunitas Indonesia Satu Sumatera Utara Apresiasi Kapolda Sumut Terkait PraRekonstruksi Jilid II Kasus Laras

MEDAN- Subdit IV Renakta Polda Sumut pada hari Senin 14 November 2022 menggelar pra-rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara. Ini merupakan pra-rekonstruksi jilid II, setelah jilid I nya dilaksanakan di Polres Binjai. Kali ini langsung di TKP.

Dalam pra-rekonstruksi tersebut, ada 32 adegan yang diperagakan oleh penyidik subdit IV Renakta Polda Sumut yang disaksikan langsung oleh Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP F. Goeltom Kasat Reskrim Polres Binjai, korban L dan tersangka Y dan sejumlah warga masyarakat sekitar yang ingin menyaksikan langsung.

Dari adegan ke 26 sampai dengan adegan 31, terlihat tersangka Y mengikat tangan dan kaki korban L dengan tali plastik, lalu membakar tali plastik tersebut sehingga api membesar dan membakar bagian depan tubuh korban yang mengakibatkan cacat permanen pada bagian dada depan, leher dan tangan kanan yang juga cacat.

Koordinator Tampar, Dongan Nauli Siagian SH dalam menjawab konfirmasi media ( Selasa, 15/11/2022 ) mengatakan: ” Kami berikan acungan jempol buat pak Kapolda dan Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja maksimal dalam membongkar kasus ini, dimana lebih kurang 4 tahun kasus ini mengendap di Polres Binjai. ” ujar Dongan

” Kita berharap kasus ini segera lemgkap dan naik ke meja hijau” tambah Dongan.

” Kami yakin di bawah kepemimpinan Kapolda RZ. Panca Putra Simamjuntak, dan Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, kasus ini segera P-21.” tegas Dongan.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, SH, MAg, mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

” Kita harus memberantas para predator penganiayaan terhadap anak khususnya L yang kasusnya saat ini telah ditangani Poldasu dimana sebelumnya diproses di Polres Binjai. Kita juga sangat mengapresiasi bapak Kapoldasu khususnya Kasubdit IV Renakta Poldasu AKBP F. Goeltom yang turut hadir dalam pra rekonstruksi tersebut.” ujar Munir.

Menanggapi Prarekonstruksi jilid II ini, Ketua FKI-1 Sumut berkomentar : ” Salut,bangga dan 2 jempol buat pak Kapolda RZ. Panca Putra Simanjuntak dan Kasubdit Renakta IV Poldasu,AKBP F. Gultom dan tim yang telah menindaklanjuti kasus yang lebih kurang 4 tahun bertapa di Polres Binjai. Ibarat batang terendam, sulit untuk mengangkatnya kembali ke permukaan. Namun dengan jerih payah dan tanpa pamrih serta tidak mengenal waktu, tim Lawyer Pelita Konstitusi bersama Komnas PA Sumut berhasil meyakinkan bapak Kapoldasu agar kasus ini dibuka kembali.” ujar Syaifuddin.

” Mau siapapun dibelakang tersangka, bapak Kapoldasu harus berani untuk menetapkan tersangka dengan pasal dan hukuman maksimal. Sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus penganiayaan terhadap anak di bumi Sumatera Utara ini. ” tegas Syaifuddin.

(N.Tambunan)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img