“Panitia Pilkades Desa Air Joman Kabupaten Asahan, Digugat 2 Orang Calon Kepala Desa

KISARAN,HN.ID -Didampingi oleh 4 orang Kuasa Hukumnya, Dongan Nauli Siagian SH, Haris Dermawan, SH, Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna,SH, dari kantor hukum “Pelita Konstitus” Medan.

Dua (2) orang calon Kepala Desa Air Joman yaitu, Ahmad Nawawi Sinaga dan Ramli Siagian, SE mendatangi kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Asahan. Dengan maksud untuk mendaftarkan permohonan keberatan terhadap hasil keputusan penetapan bakal calon Kepala Desa Air Joman tahun 2022.

Dari keterangan Kuasa Hukumnya, Dongan Nauli Siagian, SH yang disampaikannya kepada media, (Kamis, 7 Juli 2022) ada beberapa point penting atas keberatan dalam proses pemilihan kepala desa pada tahapan penjaringan bakal calon kepala desa di Desa Air Joman Kab. Asahan.

Adanya gugatan tersebut Karena diduga Ketua panitia pemilihan melakukan kecurangan serta dilaksanakan secara tidak jujur dan adil sehingga mencederai proses demokrasi di Desa Air Joman.

“Menurut Dongan lagi, ada 9 point penting yang kami majukan terhadap kasus ini, antara lain Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 63 Peraturan Bupati Asahan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.

Bahwa dalam Berita Acara Nomor: 141.1/027/BAST-PPKD/2022 tertanggal 4 Juli 2022 yang diberikan panitia kepada calon kades, terdapat kejanggalan dan pemalsuan data terhadap nilai bobot dan skor. Ini bukti nyata secara hukum kalau Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman telah memanipulasi dan memalsukan hasil bobot dan skor,” tegas Dongan.

Terpisah, wakil ketua Poniriadi saat dihubungi via Whatsapp, dalam artian untuk dikonfirmasi terkait gugatan cakades tersebut, sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab,” pungkasnya. (Nurmala Tambunan)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img