Ad

“Pasal 12B Ayat (1) Gratifikasi Tak Dapat Dipidana Bila Dilaporkan, Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bernilai HAM

JAKARTA – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan kebebasan HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Polemik deretan kasus kerap terjadi dalam sebuah birokrasi akibat sebuah pemberian. Sering pula pemberian itu dianggap hanya sebagai “ungkapan terimakasih” baik itu berupa bonus atau komisi yang sadar tidak sadar itu sebuah tindak kejahatan (gratifikasi).

Sebenarnya apa sih itu gratifikasi?

Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun pasal ini akan tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut Peraturan yang Mengatur Gratifikasi:

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bernilai HAM (Hak Asasi Manusia) dalam artian sesama manusia mimang harus saling menghargai dan menghormati satu sama lain, karena tidak mungkin hidup sempurna tanpa bantuan orang lain dengan kategori pemberian bentuk apapun harus ikhlas tanpa ada intervensi sebagai wujud penghargaan sesama hamba Allah SWT.

Penulis : Netty Herawati, SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img