Bangkalan, hosnews.id – Kesah keluh datang dari keluarga Alm. Amrun Faafuza asal PamekasanYang meninggal dunia pada 18 Desember 2020 jam 22.00 WIB, diduga karena di covid-kan oleh pihak RSUD Syamrabu Bangkalan.
Zainal keluarga korban Covid-19 menyatakan kecewa atas pelayanan RSUD Syamrabu Bangkalan karena tidak mau transparan dan tidak mau memberikan hasil rekam medis bahwa saudaranya yang meninggal terjangkit Virus Corona. perlakuan jenazah hingga pemakaman juga diberlakukan sebagai jenazah pasien Covid-19.
Awalnya pasien masuk dengan mendaftar pasien umum tapi setelah hasil Swab kata pihak dokter terkena Covid-19 dan biaya di tanggung pihak rumah sakit.
Disini ada kejanggalan menurut saya Almarhum dinyatakan Covid 19 tapi disurat kematian tertulis meninggal karena penyakit menular ini kan aneh bagi keluarga kami.
Bahkan surat pernyataan bahwa Amrun FaaFuza meninggal karena terjangkit Covid 19 tidak diberikan oleh pihak RSUD Syamrabu bangkalan, padahal Surat Pernyataan mau di Klaimkan untuk mendapat dana bantuan sebesar 15 juta sesuai petunjuk pemerintah di masa pendemi covid-19, pada Rabu (30/12/2020), sampai detik ini belum juga ada kejelasan,” Ucap Zainal.
Abdur Rouf sebagai pendamping hukum menilai oknum pejabat pelayanan di RSUD syamrabu Bangkalan tidak layak disebut sebagai pejabat negara karena diduga tidak tahu dasar hukum dan mekanisme kewajiban dan hak Hak pasien dirumah sakit.
Sesuai, Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b / 1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No . YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Disoal Biaya Ambulance pengantar Janazeh pihak keluarga di mintai uang sebesar delapan ratus ribu rupiah (Rp 800.000,00) sesuai kwitansi dari Rsud syamrabu, padahal untuk pasien covid-19 biaya sudah di tanggung pemerintah.
Hal ini bertentangan dengan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan negara dan stabilitas Sistem keuangan negara untuk penanganan pasien Covi-19.
Saat dikomplain kebagian Ambulance atasnama inisial RS di saksikan inisial BD, RS menjelaskan bahwa penggunaan dana Covid Rumah sakit hanya menanggung sampai pemulasaran saja. Untuk biaya ambulance tidak termasuk kedalamnya selebihnya ditanggung pihak Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan,”paparnya.
Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran.
Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19.
Kajian hukumnya di Ancam pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah mengingatkan melakukan tindak pidana korupsi saat bencana, seperti pandemi virus corona yang terjadi saat ini dapat diancam pidana mati.
Kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi, tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana ancaman hukumannya pidana mati!” ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020),”Ucap Abdur Rouf. (SH)