SAMPANG- Kasus dugaan penggelapan kredit 42 Debitur BNI KCP Ketapang, Sampang sebesar Rp. 2,1 miliar terus berlanjut. Kuasa hukum para pelapor atau korban, Risang Bima Wijaya mengungkapkan bahwa saat ini pihak BNI melakukan kong kalikong dengan Askrindo, untuk mengembalikan uang Rp. 2,1 miliar.
Ada akal-akalan dari pihak BNI yang diamini oleh ASkrindo, yaitu dengan klaim bahwa kredit Rp. 2,1 miliar tersebut gagal bayar. ‘’Padahal, faktanya debitur tidak membayar kredit karena tidak pernah menerima uang. Sebabnya, uang itu ditilap oleh Sumayyah alias Umayyah,’’ tegas Risang.
Diuraikan Risang, KUR sebesar Rp 2,1 miliar tersebut dicairkan secara massal pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama. Dicairkan untuk 42 orang dengan usaha yang sama, yakni batik dan penggemukan sapi, masing-masing menerima KUR Rp. 50 juta. ‘’Ketika BNI mengajukan klaim telah terjadi gagal bayar massal untuk 42 orang dengan usaha yang sama ini, Askrindo seharusnya curiga dan menolak klaim tersebut,’’ tukas Risang.
Nah, untuk mengakali agar klaim tidak mencurigakan, maka klaim diminta secara bertahap. ‘’Informasi yang kami dapat, Askrindo sudah mencairkan klaim gagal bayar untuk 9 debitur diantara 42 debitur klien kami. Dan, saat ini 10 debitur sedang proses pencairan klaim,’’ ungkap Risang.
Pihaknya mencium ada persekongkolan antara BNI dan Askrindo. Sebab, ungkap pengacara berambut gondrong ini, pihaknya tidak yakin Askrindo melakukan verifikasi kepada debitur yang diklaim gagal bayar oleh BNI.
‘’Kami tahu pada 22 Oktober 2022, atau seminggu setelah kami melapor ke Polres Bangkalan, 42 pelapor ini didatangi oleh petugas yang mengaku dari BNI, difoto, diminta pura-pura bekerja, lalu diminta tandatangan bahwa mereka benar-benar perajin batik. Apa itu yang dijadikan dasar untuk klaim seolah Askrindo seolah sedah verifikasi?’’ sergah Risang.
Karena itu, tegasnya, pihaknya meminta kepada penyidik Polres Bangkalan untuk menyita uang klaim yang telah dicairkan oleh Askrindo. Dan, meminta penyidik untuk ikut memanggil dan memeriksa Askrindo Cabang Madura di Pamekasan.
‘’BNI itu BUMN, ASkrindo juga BUMN. Yang dikelola itu uang negara,’’ tandas Risang. Sebab, dengan akal-akalan tersebut, kliennya dirugikan dua kali. ‘’Uangnya ditilap Sumayyah dan diblacklist perbankan karena dinilai gagal bayar kredit. Padahal, mereka tidak membayar kredit karena tidak pernah menerima uang kredit,’’ ujar Risang.
Sekadar mengingatkan, pada Oktober 2022 lalu, 42 warga Kecamatan Tanjungbumi melaporkan Sumayyah alias Uamyyah ke Polres Bangkalan. Pasalnya, uang KUR yang harusnya diterima mereka, yakni masing-masing Rp. 50 Juta atau total Rp. 2,1 miliar ditilap Sumayyah.
Modusnya, Sumayyah mengumpulkan KTP dan KSK dari 42 korban, dengan dalih untuk mengurus bantuan dari Presiden Joko Widodo. Sumayyah diduga juga memalsu surat kematian suami beberapa korban, dengan maksud untuk memudahkan pencairan. ‘’Ternyata, KTP dan KSK itu ternyata untuk mengajukan Kredit Usaha Kecil (KUR) ke BNI KCP Ketapang. Dan, surat kematian suami beberapa korban, untuk memudahkan pencairan,’’ ungkap Risang.
Pada JUli 2021, Sumayyah membawa 42 korban tersebut ke BNI KCP Ketapang Sampang, untuk mendandatangani berkas pencairan KUR. Dalam perjalanan pulang ke Tanjungbumi, semua buku dan kartu ATM yang diterima 42 korban, diminta oleh Sumayyah, dengan dalih akan diuruskan pencairan bantuannya.
‘’Beberapa orang dari korban, kemudian diberi uang Rp. 900 ribu, yang dikatakan oleh Sumayyah sebagai bantuan dari Presiden. Dan, Sumayyah beserta keluarganya menguras uang milik 42 korban melalui beberapa ATM BNI di Bangkalan dan Sampang,’’ kata Risang. Bahkan, sampai saat ini buku tabungan dan kartu ATM milik 42 korban, masih dikuasai oleh Sumayyah.
Saat ini, kasus tersebut tengah disidik oleh Polres Bangkalan. Para korban telah dimintai keterangan, pejabat BNI KCP Ketapang juga telah diperiksa terkait prosedur dan administrasi kredit untuk 42 debitur yang melapor. ‘’Kalau harapan saya, segera ditetapkan tersangkanya, terutama Sumayyah yang nyata-nyata menguras uang milik korban,’’ pungkas Risang, Selasa (20/12/2022).
Penulis : Hosnews