“Pedoman KPK Pada Lima Asas; Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum dan Proporsionalitas

JAKARTA – Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya:

[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun yang dimaksud dengan kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum dan Proporsionalitas sebagai berikut:

A. Kepastian hukum adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan.

Kepastian memiliki arti “ketentuan; ketetapan” sedangkan jika kata “kepastian” digabungkan dengan kata “hukum” maka menjadi kepastian hukum, yang diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.

B. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

C. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya.

Menurut Penjelasan UU 28/1999 tersebut, Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Kepentingan umum adalah istilah untuk menyebut kesejahteraan masyarakat umum atau kesejahteraan bersama. Kepentingan umum biasanya dilawankan dengan istilah kepentingan pribadi/perusahaan yang memiliki orientasi yang berbeda.

Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

E. Proporsionalitas adalah sebuah asas hukum yang berupaya menyeimbangkan tindakan yang diambil dengan tujuan yang ingin dicapai.

Asas Proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

Sedangkan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi :

A. Tugas KPK
Dikutip dari Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 terdapat lima tugas utama yang dibebankan pada lembaga KPK. Berikut tugasnya:

(1).Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
(2). Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
(3).Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
(4).Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
(5).Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

B.Wewenang KPK
Masih mengutip dari Bab yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan tentang wewenang yang bisa dilakukan oleh lembaga KPK di antaranya:

(1).Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
(2).Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi

(3).Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
(4).Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
(5).Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Penulis : Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img