Pegiat Antikorupsi Laporkan Pendamping Desa Dan Kecamatan Tragah Kepihak Kejati Jatim Soal Indikasi Korupsi Bedah Rumah

BANGKALAN- Pegiat Antikorupsi melaporkan seorang pendamping desa dan kecamatan tragah atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan bedah rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Soket Laok Dusun Gundul.

Pelaporan ini terkait dugaan Korupsi pengelolaan dana bantuan dan pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan aturan Penyalahgunaan ini bisa termasuk pemotongan dana, penggunaan material yang tidak sesuai standar, atau bahkan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.

Dalam pelaporan ini tidak lepas dari Penyalahgunaan wewenang antara
Pendamping desa dan pendamping kecamatan yang diduga memotong atau menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk perbaikan rumah Sesuai SOP,” ujar Pegiat Antikorupsi, Senin (23/06/2025).

Diketahui pelaksanaan program bedah rumah tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan misalnya penggunaan material bangunan yang tidak berkualitas atau tidak sesuai spesifikasi sehingga manfaat kegunaan kurang maksimal,” papar Pegiat Antikorupsi.

Pendamping desa dan pendaping kecamatan diduga melakukan mark-up harga material bangunan untuk keuntungan pribadi. Dengan maksud tidak Transparan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan tidak ada papan proyek, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana.

Dampak Negatifnya ialah
Merugikan Penerima Manfaat Program Rutilahu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun penyalahgunaan ini justru merugikan penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan rumah layak huni,” tegas Pegiat Antikorupsi.

Penyalahgunaan ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap program Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Permukiman pemerintah Kabupaten Bangkalan. karena pihak pembawa bantuan diduga telah melakukan melawan hukum dengan modus memfasilitasi mendapatkan Bedah Rumah padahal ia mencari keuntungan besar didalamnya,” tegas Pegiat Antikorupsi.

Pelaku penyalahgunaan dapat terjerat tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang tindak pidana Korupsi yang berlaku. kemudian pihak berwenang akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan penyalahgunaan.

Diharap Pemerintah melakukan evaluasi terhadap program Rutilahu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di desa Soket laok, dalam artian memastikan bahwa program Bedah Rumah dikelola dengan baik dan transparan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Kami berharap Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap pendamping desa dan kecamatan Tragah sebagai mana laporan pengaduan yang masuk tertanggal Senin 23 Juni 2025,” pungkas Pegiat Antikorupsi. (Netty)

Dr Kuntadi Kajati Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini