MOROWALI – Sejumlah masyarakat Siumbatu mulai geram dan kecewa karena sejumlah investasi yang masuk didaerahnya terhambat oleh pihak yang tidak menghargai kehadiran pemerintah maupun penegak hukum, guna mengawal lancarnya aktifitas investasi yang berdampak positif bagi taraf kehidupan masyarakat Siumbatu.
Keluhan yang disampaikan di pemeberitaan itu hanya membuat kegaduhan karena terlihat jika ada oknum yang hanya mau memikirkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, ” kata warga , yang enggan disebut namanya, pada Kamis (21/7/22)
“Bosan mi kita di Siumbatu liat kelakuannya mereka itu, mereka terus yang beribut baru mau mengatas namakan semua orang. “Kita harus memahami apa yang menjadi hak dan tanggung jawab kita sebagai tuan rumah dan memahami aturan perundang-undangan yang ada, jangan kemudian karna keuntungan pribadi kita dimanfaatkan, sehingga menghambat keuntungan bagi orang banyak, ujarnya
Pemerintah dan Kepolisian seakan tidak dihargai oleh oknum yang merasa berkuasa padahal tidak ada izin usaha mereka ataupun alas hak atas tanah ataupun atas usaha yang mereka klaim, ” tutur Sejumlah masyarakat Desa Siumbatu.
Lebih lanjut Mirwan Selaku Kepala Desa Siumbatu yang dikonfirmasi mengenai perusahaan yang menyebut dan merasa memiliki jalan houling yang ada di Desa Siumbatu mengatakan,” bahwa tidak ada dasar siapapun yang bisa mengklaim apa yang dipersoalkan oleh pihak yang merasa memiliki, karena jalan yang dipalang itu tidak ada alas haknya walaupun memang dulu itu jalan mereka buat.
Ketika juga ditanyakan mengenai kantor PT. BTM, Kepala Desa Siumbatu mengatakan jika kantor perusahaan itu tidak ada berkantor di wilayahnya.
“Surat alas hak kepemeilikan tanah milik BTM, yang jadi jalan itu tidak ada, kalaupun itu dulu mereka yang buat kan mereka pakai untuk usaha dan hasil usaha mereka sudah dapat, setelah itu mereka berhenti dan sekarang ada izin usaha perusahaan lain.
Menurutnya, Pemerintah desa tidak pernah menerbitkan surat apapun d atas lahan tersebut dan menurut saya lahan yang dimaksud di atas lahan HPK yang tidak memiliki izin IPPKH pada saat membuat jalan tersebut, Kantor PT. BTM saja kita tidak tahu persis dimana” ungkap Mirwan.
Sementara itu, Mewakili pihak perusahaan PT. TDJ, yang ikut menggunakan jalan houling tersebut mengatakan,” bahwa pihaknya tidak membenarkan jika palang itu dibuka oleh pihak Polres Morowali.
Namun kehadiran Kepolisian, hanya melakukan pendampingan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak kami yang dimediasi oleh pihak Kepolisian dan kesepakatan itu bahwa jalan houling tersebut digunakan bersama.
“Jadi sebelumnya pihak Kepolisian dan pihak kami menghadiri pertemuan mediasi, ada juga pak Simon bersama pak Ir dari pihak PT. BTM, saat itu hasilnya bahwa jalan itu dipakai bersama selama pihak BTM kepentingan dan tidak adalagi upaya menghalangi kegiatan investasi.
Kepolisian hanya mendampingi kami selaku pihak pembongkaran palang agar proses investasi berjalan dengan baik agar, masyarakat umum juga bisa merasakan dampak kehadiran Investasi di Siumbatu” Ujar Pontius Badja Sihombing selaku pihak PT. TDJ. (Dian/Tim)