Pelayanan Publik Sebagai Tugas Utama Pemerintah

JAKARTA- Hosnews.id – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi ; Norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.

Pelayanan publik kerap menjadi tema sentral para calon kepala daerah untuk memengaruhi pemilih bukanlah tanpa alasan.

Dalam berbagai literatur ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara disebutkan bahwa pemerintah pada hakekatnya hadir untuk mengemban tiga fungsi utama yaitu tugas pelayanan masyarakat (public service), tugas pembangunan (development) dan tugas pemberdayaan masyarakat (empowerment).

Fungsi tersebut menjadi alasan yang mendasar mengapa diperlukan pemerintahan dalam sebuah negara. Apabila pemerintah tidak dapat mengemban misi ini secara baik maka harus dipertanyakan, apakah pemerintah masih dibutuhkan?

Karena itu negara (pemerintah) wajib memberikan pelayanan berkualitas kepada public, dan masyarakat berhak menerima pelayanan secara lebih berkualitas baik itu dari aspek proses, anggaran, personil, sarana prasarana sehingga dapat menjamin bahwa masyarakat mendapat apa yang harus diperolehnya baik itu pelayanan barang, jasa dan pelayanan administratif,” Senin (21/02/2022).

Problema Pelayanan Publik

Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Sebagai lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi kinerja aparatur pemerintah terkait pelaksanaan pemberian pelayanan umum.

KAKI; Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur telah menerima berbagai laporan setiap bulan. Angka ini belum ditambah dengan komplain masyarakat yang disampaikan kepada lembaga kontrol sosial pemerintah yang konsen menangani keluhan masyarakat di berbagai bidang.

Jumlahnya mungkin mencapai angka ratusan. banyaknya laporan yang disampaikan tersebut dapat dibaca sebagai dampak dari buruknya pelayanan administrasi yang mereka terima ketika berurusan dengan instansi pemerintah. 

Kurangnya pelayanan tersebut juga dapat kita rasakan saat berurusan dengan dinas/badan/unit yang membawahi bidang tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Seperti contoh dalam mengurus perizinan, bayar pajak, surat-surat tanah, dan lain sebagainya dan ini membutuhkan waktu lama, kadang syarat-syarat dan prosedur yang tidak jelas, biaya tambahan yang tidak dapat ditunjukan rujukan aturan pembayarannya, dan berbagai persoalan lain yang membuat pusing para penerima layanan publik. (Redaksi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini