KOTA BEKASI – Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki apabila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Pemegang identitas ini pun perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak mati. Pemilik akan diwajibkan kembali ikut serangkaian tes seperti di awal apabila masa berlaku SIM sudah habis.
Layanan Satpas SIM keliling Polres Metro Kota Bekasi memberikan pelayanan kepada warga yang ingin mengajukan perpanjangan Sim.yang berlokasi di stadion mini kelurahan Ciketing udik.Sabtu (29-juli-2023)
Layanan satpas keliling diperuntukkan bagi pengendara pemilik SIM A dan SIM C.
Pak DeVi selaku Panit SIM Polres Metro Kota Bekasi ,saat di konfirmasi media mengatakan,
Persyaratan untuk memper panjang SIM adalah
membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku,
Pak usep selaku lurah ciketing udik, kecamatan bantar gebang -kota bekasi, mengucapkan banyak terimakasih atas pelayanan SIM yang di adakan di wilayah kerja saya. Mudah-mudahan ini sagat bermanfaat bagi masyarakat Ciketing udik, Ungkapnya. (JKS)