“Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Oleh Anggota DPRD(fraksi PKS) Kota Bekasi Menuai Polemik”

Kota Bekasi– Peletakan batu pertama pembangunan taman di Pintu masuk Perumahan Duta Indah, RW 15 Jatimakmur, Kota Bekasi oleh Anggota DPRD Kota Bekasi(fraksi PKS) menuai sorotan. Beberapa pihak menilai peletakan batu pertama pada Jumat (25/11/2022) itu kurang pas dan menyalahi aturan.

“Peletakan batu pertama oleh Anggota DPRD Kota Bekasi menimbulkan polemik, dinilai kurang pas dan menyalahi aturan. Sebab peletakan batu pertama dilakukan di lahan ahli waris wilayah RW 20, bukan wilayah RW 15. Lahan tersebut masih dalam status quo,” ujar Ahmad Sukawati, salah seorang ahli waris, Sabtu, 26 November 2022.

Menurutnya, peletakkan batu pertama oleh Anggota DPRD Kota Bekasi melukai hati pihaknya dan merasa tidak dihargai akibat tidak ada pemberitahuan kepada ahli waris.

“yang jelas lahan tersebut masih status quo. Kami akan tempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa lahan ini milik kami,” ujar Ahmad Sukawati.

Ahmad Sukawati menanggapi terkait pemberitaan beberapa media online tentang pernyataan sepihak oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS, H. Chairoman J Putro yang mengatakan, bahwa lahan tersebut aset perumahan.

“Pernyataan itu saya bantah dengan tegas. Itu pernyataan yang tidak berdasar, salah aturan. Seharusnya dilihat dulu dong apakah tanah tersebut sudah tidak ada permasalahan atau tidak. Sebab tanah tersebut masih dalam status quo. Kenapa segampang itu bisa mengadakan kegiatan peletakan batu pertama di lokasi tersebut,” paparnya.

Ia mengatakan, kepemilikan lahan ahli waris akan dibuktikan dengan surat-surat lengkap. Di antaranya tentang Isi Surat Perjanjian Kesepakatan yang berbunyi sebagai berikut:

Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik tanah “Hak Adat dengan luas keseluruhan 6.185 M terdaftar atas nama “M. Ali Imron” terletak di Desa Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi (sekarang Kota Bekasi).
Bahwa, Pihak Kedua adalah mewakili Perseroan “PT. Duta Putra Mahkota” sebagai pengembang Perumahan Duta Indah di Jatimakmur, dengan ini Para pihak bersepakat:
a. Pihak Pertama sebagai pemilik tanah memberikan izin lokasi tanah miliknya seluas 1.200 M2 digunakan untuk sarana Jalan Masuk Perumahan Duta Indah.

b. Pihak Kedua akan memberikan lahan pengganti kepada pihak kedua di Jln. Palem-1 Blok G seluas 2.000 M2 apabila lahan tanah milik pihak pertama sepenuhnya digunakan untuk Jalan Masuk Perumahan Duta Indah.

c. Sepanjang pihak kedua belum dapat merealisasikan lahan pengganti kepada pihak pertama maka, pihak kedua mengizinkan kepada pihak pertama untuk mengelola lahan disepanjang tepian sungai Jalan Masuk Perumahan “Duta Indah” untuk kepentingan pihak pertama.

“Itu di antaranya sebagian isi surat perjanjian dan tentu masih banyak lagi surat-surat lainnya. Maka dari itu saya sampaikan terkait dengan peletakan batu pertama kemarin perlu dikaji kembali, baik itu oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.

“Lucunya lagi, tidak ada surat edaran pemberitahuan sebelumnya, tidak ada surat undangan kepada Ketua RT dan RW. Padahal lahan tersebut ada di wilayah RW 20. Kenapa tidak dilibatkan, ada apa? Justru yang diundang dalam kegiatan tersebut terlampir Ketua RW lain yang jauh dari lokasi, serta tidak ada sangkut pautnya dengan RW tersebut,” tambah Ahmad Sukawati.

Ia berharap kepada Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi lebih bijak melihat permasalahan yang menyangkut kepemilikan lahan ahli waris.

“Tolong jangan sepihak. Kami akan tempuh jalur hukum, dan terus kami perjuangkan hak kami sampai selesai, yaitu keadilan dan kebenaran,” pungkasnya. (Supri/JKS)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img