Indonesia, Hosnews – Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 tentang standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum Pasal 1 Angka 7 menjelaskan, tahap 2 dalam perkara tindakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Penyerahan berkas perkara oleh penyidik diatur oleh :
Pasal 8 ayat 2 : Penyidik menyerahkan berkas kepada penuntut umum.
Pasal 8 ayat 3 : penyerahan berkas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan:
a). Pada tahap pertama hanya menyerahkan berkas perkara
b). Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Dalam putusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari, pada lampirannya, Bidang penyidikan, Bab III butir 4.
Dari rumusan lampiran keputusan Menteri Kehakiman RI, tulisan Penuntut Umum dalam Pasal 8,110,138 KUHAP agar di artikan dengan ” Kejaksaan”, karena secara kenyataan penyidik tidak pernah mengirimkan (alamat surat tentang pengiriman) berkas perkara kepada penuntut umum, melainkan surat pengiriman di alamatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
Dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik Pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik dan apabila ternyata menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik dan bahkan di hari ke 14 masi bisa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi.
Akan tetapi dari perumusan Pasal 138 ayat 1, penuntut umum dalam waktu 7 hari WAJIB sudah memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sdh Lengkap atau Belum, sedangkan bila menurut Pasal 110 ayat 4 berarti penuntut umum masih mempunyai waktu 7 hari lagi untuk mengembalikan kepada penyidik.
Sehingga dalam hal ini perlu di seragamkan penafsiran, waktu 7 hari adalah jangka waktu bagi penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara.
Sedangkan pengembalian berkas perkara dapat dilakukan pada hari berikutnya setelah hari ke 7 di atas dan tidak melampaui hari ke 14. Selain itu jangka waktu 14 hari sebagaimana tersebut dalam Pasal 110 ayat 4 KUHAP.
Penyidikan sudah di anggap selesai, Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Rumusan kata “penyidik di anggap selesai” juga tercantum pada Pasal 110 ayat 4 KUHAP : Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu 14 hari tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Perkataan “dianggap selesai” mengandung arti secara materiil, belum secara pasti selesai, tetapi walaupun demikian diperkirakan telah selesai. Hal ini sebagai pegangan penyidik, agar demikiannya berkepastian mengenai pekerjaan yang telah dilakukannya.
Dengan diperhatikan Pasal 110 ayat 4 KUHAP dan Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP, jika Kejaksaan dalam tenggang waktu 14 hari tidak mengembalikan berkas perkara, maka penyidik menyerahkan barang bukti ( BB ) dan terdakwa kepada Kejaksaan, dengan tanpa di minta.
Hal ini penting karena dalam hal yang ditentukan oleh UU No.6 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 huruf e, kemungkinan Kejaksaan akan melakukan sendiri pemeriksaan tambahan guna mempercepat proses penyelesaian penanganan berkas perkara tersebut.
Untuk tidak keliru untuk menerapkan pemeriksaan tambahan tersebut, perlu pengamatan terhadap rumusan butir c.
Ini berarti bahwa Pemeriksaan tambahan baru dapat di lakukan jika penuntut umum telah pernah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik.
Jadi pada pengiriman pertama Kejaksaan tidak dapat secara langsung melakukan pemeriksaan tambahan.
Kejaksaan pertama tama harus mengembalikan kepada penyidik jika belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk.
Kemudian 14 hari setelah penerimaan berkas perkara oleh penyidik, harus dikirimkan kepada Kejaksaan dengan hasil pemeriksaan tambahan. Seandainya masi belum lengkap juga, maka Kejaksaan dapat mengembalikan lagi kepada penyidik atau melengkapi sendiri berkas perkara tersebut.
Jangka Waktu Pelimpahan Perkara Kepengadilan
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB), untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB).
Dalam Tindak Pidana Korupsi, di mana penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri ( Pasal 52 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ).
Perkara Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan di putus oleh pengadilan TIPIKOR dalam waktu 90 Hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR ( pasal 58 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Hosnews