LAMONGAN, hosnews.id – Proyek pembangunan Balai Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan tajam publik. Pengerjaan yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan masyarakat itu justru diwarnai dugaan ketidaktransparanan, potensi penyimpangan anggaran, hingga sikap tertutup dari perangkat desa yang menambah panjang daftar kejanggalan.
Tak Ada Papan Proyek: Indikasi Pelanggaran Aturan Keterbukaan Publik
Sejak awal dilaksanakan, proyek tersebut didapati tidak memasang papan nama proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pekerjaan yang dibiayai uang negara.
Kewajiban ini ditegaskan dalam:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ketiganya menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara wajib diumumkan secara terbuka, termasuk identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, masa kerja, hingga pelaksana.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Proyek berjalan tanpa informasi apa pun, sehingga publik tidak mengetahui secara pasti sumber dana, besaran anggaran, maupun siapa penanggung jawab paket pekerjaan tersebut.
Seorang warga setempat menegaskan hal tersebut.
“Setahu saya tidak ada papan informasi dari mulai pengerjaan. Katanya bantuan, tapi masyarakat ini tidak tahu seperti apa. Tidak pernah diberi tahu soal proyek-proyek desa itu, pak,” ujarnya (06/11/2025).
Perangkat Desa Bungkam dan Saling Lempar: Ada Apa?
Ketika awak media meminta klarifikasi di Kantor Desa Tunjungmekar, situasi semakin janggal.
Beberapa perangkat desa justru mengaku tidak tahu dan mendorong awak media bertanya ke Kasun, seakan-akan mereka tidak memiliki peran dalam urusan pemerintahan desa yang menggunakan uang publik.
Lebih parah lagi, jawaban dari Kasi Pemerintahan menunjukkan ketidaktertiban administrasi di lingkup Pemerintah Desa.
“Program dari Pak Kodrat Golkar DPRD Jawa Timur, kabarnya anggarannya baru turun 200 juta. Saya tidak tahu banyak. Belum untuk papan proyeknya. Ya itu Kasun sama pak Kades itu,” ujarnya (06/11/2025).
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar:
Mengapa pejabat desa yang seharusnya mengetahui detail pekerjaan justru mengaku tidak tahu? Lalu ke mana aliran koordinasi dan pertanggungjawaban anggaran desa sebenarnya?
Diduga Tidak Sesuai RAB, Pengawasan Lemah
Selain tidak transparan, proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Minimnya pengawasan dari pihak desa membuka peluang terjadinya:
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis
Mark-up anggaran
Pengalihan kewenangan tanpa prosedur
Pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel
Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 7, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara.
Kondisi ini menegaskan bahwa proyek Balai Desa Tunjungmekar rentan terjadi penyimpangan, terlebih tidak adanya dokumen keterbukaan publik sebagai kontrol masyarakat.
Publik Mendesak APH Turun Tangan
Melihat banyaknya kejanggalan, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — Polres Lamongan, Kejaksaan Negeri, hingga Inspektorat Kabupaten — untuk:
- Melakukan audit investigatif penggunaan dana pembangunan balai desa.
- Meminta pertanggungjawaban Kepala Desa dan perangkat terkait.
- Menelusuri dugaan penyimpangan RAB dan kejanggalan teknis.
- Memeriksa alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tunjungmekar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.
Pewarta: (Swj/Tim hos)
Editor: Redaktur.
