Pembangunan Dan Rehab Gedung Sekolah SMP Al-Washliyah 03 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Tanpa Papan Plank Informasi

Medan, Hosnews.id- Proyek pembangunan di lingkungan Pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai semakin marak tanpa adanya papan nama (Informasi) kegiatan. Salah satunya pembangunan dan rehab gedung sekolah SMP 03 Al-Washliyah yang terletak di jalan Besar Kecamatan Dolok Masihul. Hal ini kini menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan media dan menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai terkesan tutup mata.

Betapa tidak, seperti proyek pembangunan/ rehabilitasi gedung sekolah SMP Al-Washliyah 03 Kec.Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang hari ini tidak diketahui siapa kontraktor pelaksana dan dari mana sumber dananya, disebabkan tidak menggunakan papan nama atau banner yang menyatakan adanya kegiatan Pembangunan atau Rehab Gedung sekolah tersebut, Sabtu (27/9/2025).

Hasil pantauan dan Investigasi di lapangan, pengerjaan pembangunan dan rehab gedung sekolah SMP Al-Washliyah 03 sudah mulai berjalan dengan meruntuhkan bangunan di depan sekolah yang sangat masih layak digunakan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut.

Tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau Uang Negara tidak memiliki papan nama proyek. Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan namanya.
proyek kecil saja di tingkat Desa yang hanya belasan juta, tetap di tempel papan proyeknya. Karena ini wajib dan itu telah diatur undang-undang.

Awak media coba menghubungi nomor telepon Kepala Sekolah SMP Al-Washliyah 03 inisial KS dan menghubungi yang disinyalir sebagai pemborong inisial AA untuk melakukan konfirmasi, Minggu (28/9/2025) dan Kepsek mengatakan:

” Kalau masalah plank tahap percetakan,”ujarnya dan ini sesuai arahan pengawas kita pake KRK dari dinas tata ruang dan msh proses juga,” ucap Kepsek.

“Jgn dulu ditayangkan ,tidak bisa dong informasi dari satu arah saja …lebih baik komunikasi dan kita hanya utk membangun pendidikan yg baik dan benar sesuai SOP pendidikan,” mohon Kepsek kepada awak media.

Awak media coba menghubungi nomor telpon yang diduga kontraktornya namun bungkam serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai untuk mengkonfirmasi kebenaran atas jawaban Kepala Sekolah, namun belum dapat dihubungi.

Kepada aparat penegak hukum diminta untuk mengaudit anggaran rpembangunan dan rehab gedung sekolah tersebut, karena selain diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tidak adanya papan plank informasi proyek ini, maka pihak kontraktor atau rekanan tidak mengindahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 yang mana regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Diduga pembangunan/rehab gedung SMP Al-Washliyah 03 Dolok Masihul ini telah melanggar Keppres No 80 Thn 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan otomatis tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Daerah dan Negara.

(Tim/Red)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img