Bangkalan, Hosnews.id- Pembentukan panitia Pemelihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Bangkalan sesuai peraturan Bupati Bangkalan Nomor 89 Tahun 2020 Tentang petunjuk teknis pemilihan Kepala desa.
Pasalnya telah terjadi bentrok dalam pelaksanaan pembentukan panitia pemilihan kepala desa di kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Dengan kejadian ini mestinya pemerintah Bangkalan sadar dan segera mengevaluasi atas kejadian beberapa hari terakhir ini terkait rencana pelaksanaan Pilkades serentak.
Moh Hosen, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan sebagai Aktivis sosial kontrol kinerja pemerintah serta penyampai Aspirasi masyarakat sarankan terhadap pemerintah Bangkalan untuk tidak gegabah dalam memberi keputusan.
Semestinya tidak mengambil langkah tergesa gesa dan jangan dalih hanya demi efisien anggaran, lalu pelaksanaan kontestasi pilkades serentak ini di paksakan dan dipercepat tidak dengan upaya atau mengabaikan azas kehati-hatian demi keamanan dan keselamatan warga masyarakat.
Baca juga : KAKI Berharap Tidak Ada Gejolak Dalam Prosesi Pembentukan P2KD Sampai Pilkades Berlangsung 2021
Dalam hal ini pemerintah Bangkalan dirasa LALAI.”
Secara hirarki peraturan atau perundang-undangan, regulasi terkait pilkades serentak ini acuannya adalah ;
- permendagri,
- perda, dan
- perbub.
- Pemerintah Bangkalan dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, BELUM melakukan sosialisasi ; baik itu Permendagri, perda maupun perbub itu sendiri, Senin (01/02/2021).
Jadi rakyat merasa terkejut dan kaget, baik itu calon incamben mau calon kontestan baru, membuat phisikis dan phisikologi mereka/rakyat stress dan tegang, atas pelaksanaan Pilkades kali ini yang terkesan tergesa-gesa dan mendadak dari bulan Juni maju ke Mei.
Menurut pendapat saya pemerintah tidak punya pendirian dan keyakinan, sebelumnya telah mengumumkan bahwah Pilkades serentak akan dilaksanakan pada bulan Juni, (dipublik diberbagai media) namun kenyataannya di majukan di bulan Mei 2021.
Dengan alasan atau teknis apapun tidak dapat diterima dengan nalar sehat. Apalagi dengan dalih misalkan untuk efisiensi anggaran.
Jangan nyawa, keselamatan dan keamanan rakyat tergadaikan dengan anggaran semata.
“Negara WAJIB melindungi dan menjaga keselamatan dan keamanan segenap rakyatnya, Keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara, seperti yang tertulis dalam Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, yang intinya Negara harus menjamin melindungi segenap bangsa Indonesia.
Pemerintah melaksanakan Pilkades serentak ini terkesan dengan tergesa-gesa, pembentukan TFPKD saja mesterius, kapan dibentuk, seperti apa dan bagaimana serta kapan diumumkan, dll.
Sebaiknya pemerintah segera ambil langkah tegas “Mengevalusasi” terkait kejadian beberapa terakhir ini (kejadian di desa Cangkarman – Konang, Banangkah – Burneh), dan lain lain.
MENUNDA pelaksanaan Pilkades Serentak bulan Mei 2021 ini.” (alasan persiapan yang kurang matang serta keselamatan dan keamanan).
Kita tahu kapan perbub ini di sahkan dan di tanda tangani. Permendagri tidak menyebutkan atau mengharuskan untuk dilaksanakan bulan Mei 2021 kok malah terkesan terpenting/intinya melaksanakan Pilkades serentak di tahun anggaran ini.
Untuk itu sebaiknya pemerintah terlebih dahulu ;
- melakukan persiapan dan sosialisasi serta edukasi terlebih dahulu sebagaimana mestinya, sesuai regulasi yang ada.
- persiapkan secara matang dan terencana.
- Netral dan Transparan
- Tingkatkan dan datangkan rasa aman, nyaman dan memberi perlindungan pada masyarakat.
KAKI berharap kepada Muspika maupun Muspida harus lebih waspada dalam mengawal pembentukan P2KD di desa yang akan mengikuti Pilkades supaya keamanan tetap terjaga.
Semoga Pemerintah Bangkalan sadar atas kejadian ini dan tidak akan terjadi di Desa yang lain khususnya yang mengikuti Pilkades serentak di bulan Mei 2021, Pungkasnya. (SH)