Ad

PEMBERITAAN YANG TIDAK OBYEKTIF OLEH OKNUM WARTAWAN TERHADAP PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA

JAKARTA -Teleconfrence di Kantor PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA Berlokasi di Jalan Kramat raya no.27 C Gedung Inkopal jakarta pusat Hari Selasa 21/11/2023 Pukul 17.00 wib.

Dra,Hj Muthmainnah selaku Direktur Utama PT.GAMAL HIKMAH PUSAKA yang di dampingi Oleh Bapak Triosigara SH Selaku Kuasa Hukumnya
Berujar Kepada Awak Media Mengenai jamaah yang gagal berangkat.

Perlu Kami Klarifikasi Terkait Pemberitaan Oleh Oknum wartawan Bahwa Hal itu tidaklah benar
PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA Berdiri Sejak tahun 1996 dan telah mendapatkan izin dari Departemen Agama Republik Indonesia dengan no.557/1998 no.228/1998 serta telah terdaftar di dinas pariwisata dengan no.898/12/BPW/IX/1997.

PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA telah melahirkan banyak Alumni Baik Haji maupun Umroh
dari Tahun 1996 sampai 2009 sebanyak 12.890 jamaah dengan adanya pemberitaan oleh oknum wartawan sangatlah merugikan karna pemberitaan tersebut tidak berimbang karna tanpa dimana narasumber yang jelas.

pada tanggal 5 syawal para jamaah memang sudah tidak memiliki entri visa untuk umroh dikarenakan sistem Of setelah kami kordinasi dengan orang kami yang berada di Saudi Arabia Memang disana visa tidak ada pada bulan syawal.

Kami juga ada surat dari kementrian agama Republik Indonesia pada tanggal 09 Mei Memang pada saat itu visa ditutup oleh kementrian Arab saudi serta Asosiasi penyelenggara umroh pada tanggal 10/05/2023.

Total Jamaah Haji yang tidak berangkat dari indonesia berjumlah ada 2000 Jamaah
dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang
dari oknum wartawan mengakibatkan Citra dan nama baik PT. Gamal Hikmah Pusaka Menjadi Buruk.

Untuk menyikapi oknum wartawan yang menurut nya ada beberapa unsur yang harus segera diklarifikasi sehingga tidak berkepanjangan dan ini sangat sangat merugikan Klien Kami
Ujar ” Bpk Triosugara SH Selaku Kuasa Hukum.

Kami telah sepakat dengan media media yang telah mendampingi kami untuk mengacu pada UU Pers no.40 Tahun 1999 dengan adanya kasus ini , Kita tidak bisa keluar dari koridor UU Pers yang telah di Amanahkan.

Kami juga berharap kepada Dewan Pers agar kasus ini bisa disikapi dengan bijak dan Adil
Apabila ada Unsur Unsur Pidana Oleh Oknum wartawan tersebut Kami Tidak Segan segan untuk melakukan tindakan Hukum ” Pungkasnya.

Penulis : Ma’mun

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img