Pemecatan ASN Lebih Cepat, Bolos Kerja 25–27 Hari Bisa Langsung Diproses

HOSNEWS.ID, Babgkalan– Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi itu memuat sanksi pemberhentian atau pemecatan yang jauh lebih tegas dari regulasi sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.

Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriono menuturkan, secara substansi, regulasi yang diteken pada Selasa (31/8) tersebut tidak jauh dari PP sebelumnya. Beda, pemberlakuan sanksi bagi abdi negara. ”Isinya mengatur kedisiplinan pegawai, netralitas, dan sebagainya,” ucapnya.

Menurut dia, salah satu poin penting yang berubah yaitu penerapan sanksi bagi abdi negara yang tidak menjalankan tugas berturut-turut. Sebelumnya, sanksi pemberhentian diberikan kepada ASN yang tidak masuk tanpa asalan selama 46 hari. Dalam PP terbaru, pemberhentian diberlakukan bagi abdi negara yang bolos 25–27 hari dalam setahun.

Baca juga: Terdapat Dugaan Kuat Bahwa Laporan dan Penyegelan Pembangunan Jembatan Ulah Lawan Politik Pilkades 2021

”Pemberhentian dengan hormat atau tidak, bergantung dari konteksnya,” ucap mantan Kabag Perekonomian Setkab Bangkalan tersebut.

Dijelaskan, agar implementasi regulasi baru tersebut sesuai harapan, Joko Supriono minta semua pihak turut mengawasi kinerja para abdi negara. Utamanya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) induk dari masing-masing ASN. ”Seyogianya semuanya harus turut berperan,” sambungnya.

Joko Supriono berjanji akan melakukan sosialisasi pasca terbitnya regulasi baru tersebut. Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya abdi negara yang diberhentikan karena bolos bekerja secara berturut-turut.

”Prinsipnya, kalaupun tidak disosialisasikan, semuanya harus tahu. Tapi, tidak keliru jika kita sosialisasikan. Apalagi, ada pengurangan waktu bagi ASN yang tidak menjalankan tugas secara berturut-turut,” imbuhnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mengatakan, aturan baru itu belum bisa dijalankan secara maksimal. Sebab, saat ini masih dalam masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

”Ada sistem sif bagi abdi negara. Tetapi, kami minta setelah semuanya normal, aturan itu harus dijalankan sesuai regulasi yang sudah ada,” pintanya.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini