Ad

Pemecatan PNS Dilakukan Setelah Dijatuhi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Aktivis KAKI : Soal Pejabat Bangkalan Terjerat Tersangka Korupsi Belum Ada Ikrah Pengadilan

JAKARTA – Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan (“SKB”) menjadi dasar bagi pemecatan yang dilakukan terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang telah dijatuhi putusan atas dasar berkekuatan hukum tetap.

Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, yang mengatur bahwa:
 
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Aktivis KAKI (Moh Hosen) menyampaikan: Soal pejabat Bangkalan yang terjerat kasus dugaan korupsi Asesmen pengangkatan kepala dinas tahun 2022 belum inkrah dan belum ada keputusan Berkekuatan Hukum dari pihak Pengadilan.

Maka mereka masih berhak dan wajar masih bekerja menjalankan tugas negara. Siapapun tidak boleh menyalahkan dan membenarkan karena bicara salah benar dalam perkara Hukum pidana hanyalah pihak pengadilan.

Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Penyelidikan Penyidikan dan Pemeriksaan pada sejumlah pejabat Bangkalan itu sudah wajar karena itu memang tugasnya KPK dalam menjalankan tugas negara selaku lembaga Pemberantas tindak pidana Korupsi.

Pada nantinya KPK akan menyerahkan Hasil Temuannya kepengadilan untuk menentukan benar tidaknya mengenai persoalan dugaan korupsi/jual beli Jabatan pada Asesmen pengangkatan kepala dinas 2022.

Mari kita serahkan persoalan dugaan Tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkalan pada pihak berwenang dan berwajib. Sebagai rakyat hanya Menyayangkan jika soal jual beli jabatan terbukti.

Namun selama KPK melakukan Penggeledahan di Sejumlah ruang kerja pemkab bangkalan belum menemukan Alat bukti. Terbukti KPK belum menyampaikan secara transparan Sesuai asas pedoman KPK,” Ungkap Aktivis KAKI, Kamis 3 Oktober 2022.

Penulis : Netti Herawati, SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img