Pemerintah Aceh Sebut Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Banda Aceh, hosnews.id – Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menyebutkan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Jumat (21/2/2024).

Berdasarkan surat Nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Adapun pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

Setelah itu, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Kemudian, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma,standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, pada tertanggal 17 Februari 2025. (Alfian).

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini