KAKI Apresiasi Pemerintah Larang PNS Liburan Di Akhir Tahun 2020

Jakarta, hosnews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperketat pemberian cuti akhir tahun kepada semua aparatur sipil negara (ANS), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI.

Para PNS juga diminta tidak sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya
PNS, anggota Polri dan tentara akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021.

“Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE tersebut, Senin (21/12/2020).

KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia ) berharap Asn alias pejabat negara harus mematuhi peraturan pemerintah demi kebaikan bersama, peraturan tersebut tidak lain demi kesehatan warga negara Indonesia tercinta.

Ancaman sanksi siap diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak taat aturan perihal cuti akhir tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo siap menegakkan sanksi bagi para ASN yang tetap ngeyel melanggar.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui instruksi Presiden Joko Widodo telah merevisi waktu libur ASN.

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Satu di antaranya mengurangi jatah libur dan cuti.

Muhadjir menyampaikan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir, Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Ancaman Sanksi Tegas

Merespons keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga tak ingin ASN mbalelo dengan keputusan tersebut.

Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan. (Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini