Makassar Sulsel-Diduga karena merasa kebal Hukum dan punya beckingan orang kuat, Tantia Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang beralamat di Jalan Opu Daeng Siradju (eks Jalan Cendrawasih) Kelurahan Mattoanging Kecamatan Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berani melakukan Pungutan Liar (Pungli) karena telah menyewakan Lapak di badan jalan dan trotoar yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) yang dialih fungsikan selama hampir 2 tahun.
Dari pantauan tim investigasi Media ini, tidak tanggung-tanggung Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana, Tantia telah menyewakan sebanyak 5 (lima) lapak, dimana perlapaknya di kenai biaya sewa senilai Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perbulan. Dari lima (5) lapak pedagang diantaranya, Mas Parmin penjual bakso, Ibu Lia (Daeng Lili) minuman pop ice, Andre gorengan dan pedagang lainnya. Maka dari total 5 lapak yang di persewakannya, Tantia meraup keuntungan dari biaya sewa fasum, sebanyak Rp5.000.000,- (lima Juta Rupiah) perbulan dan sudah di jalankannya selama hampir dua (2) Tahun ini.
Meskipun Kasus dugaan Pungli ini telah dilaporkan kepada instansi Pemerintah setempat dan telah melakukan beberapa kali mediasi, namun Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana, Tantia cs masih saja menjalankan bisnisnya dan seakan tidak memperdulikannya. Bahkan tim gabungan Kecamatan Mariso bersama instansi terkait yang turun lansung ke lokasi dan memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali untuk dilakukan Penertiban, namun lagi-lagi Pemilik Toko Bahan Bangunan tetap saja keras kepala dan mengabaikan surat teguran Pemerintah terkait Penertiban tersebut.
Sementara itu, sumber menilai jika Pemerintah seakan-akan menutup mata dan tidak berkutik serta takut menghadapi pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang seenaknya mengalih fungsikan fasum milik Pemerintah Kota Makassar sebab lambatnya Penertiban itu juga seakan-akan menjadi tanda tanya, ada apa hingga saat ini belum ditertibkan? “tanya sumber pada Senin (20/5/2024).
Sumber lain menambahkan, jika dibiarkan pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana ini lakukan Pungli secara terus menerus maka sudah bisa dipastikan banyak oknum yang terlibat dan bermain didalamnya, “duga sumber.
Camat Mariso, Aswin Kartapati, S.STP, M.Si ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa kami telah mengadakan mediasi sebelumnya dengan memberikan surat teguran untuk eksekusi tapi karena mereka tidak peduli dan tidak mengindahkan maka kami meminta bantuan lagi ke Pemerintah Kota serta menyurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar surat kami dapat dikaji ulang sebab ini harus tingkat Kota yang tangani karena kita sudah mediasi, “ujarnya.
Sementara Kasie Ops Satpol PP, Mul yang juga ditemui beberapa waktu lalu menjelaskan jika surat yang dimasukkan oleh Camat Mariso hanyalah semacam tembusan bukan minta bantuan personil untuk menertibkan lapak diatas Fasum tersebut.
“Seandainya Suratnya mengatakan minta bantuan personil maka ini hari juga kami siap terjunkan personil untuk tertibkan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Mul.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut, diminta kepada pemerintah bersama pihak berwenang dan berkompeten untuk turun langsung memproses dugaan Pungli serta mengeksekusi lahan yang telah dipersewakan oleh pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana diatas lahan Fasum tersebut. (Tim)