Toba,Hosnews.id- May Tambunan yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Kantor Law Firm Pelita Konstitusi Medan yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH, Haris Dermawan SH,M.H, Bayu Subronto,SH, dan Satria Adiguna,SH, menolak dakwaan JPU terkait kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 1 yang didakwakan kepadanya, sementara May Tambunan tidak melakukan sama sekali dengan yang didakwakan JPU selanjutnya melakukan keberatan dalam eksepsinya yang intinya mengatakan dakwaan JPU cacat materil yang dibacakan Penasehat Hukumnya.
Dugaan kasus kriminalisasi ini diliput langsung oleh awak media di Pengadilan Negeri Balige saat menyidangkan perkara pidana Nomor:159/Pid.B/2024/PN Blg atas nama terdakwa May Tambunan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga,SH,MH didampingi Hakim Anggota Sophie Dinda Aulia Brahmana,SH,M.H dan Jona Agusmen,SH, Selasa (29/10/2024)
Dalam Nota Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum May Tambunan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membawa perkara a quo ke meja persidangan ini adalah merupakan produk dari hasil penyidikan Kepolisian Polres Toba yang seharusnya memenuhi standard manajemen sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selain itu Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/1.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993 serta Surat Jaksa Agung Nomor: 8-607/E/11/1993 tertanggal 220 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan harus selalu bersikap koreksi dan teliti .
Dalam pembacaan eksepsinya, JPU terus dicecar oleh Penasehat Hukum May Tambunan dengan kalimat yang menohok, yakni dengan merujuk Pasal 143 Ayat (2) huruf b dan Ayat (3) KUHAP jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan : ” Jika Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan atas dasar produk penyidik yang ilegal kemudian dakwaan selanjutnya dijadikan dasar pemeriksaan di Pengadilan, maka dakwaan juga tidak sah ( tidak dapat diterima ), sebagai konsekuensi hukumnya tersangka atau terdakwa diputus bebas”.
Selanjutnya penasehat hukum menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Obscur Libel dan batal demi hukum karena surat dakwaan JPU tidak memuat unsur Pasal 351 ayat 1 secara utuh sebagaimana isi Surat KeputusanJaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidana Umum tertanggal 22 Juli 2022, sehingga dakwaan kabur atau samar,maka surat dakwaan Batal Demi Hukum.
Selanjutnya dalam eksepsinya, Penasehat Hukum menyampaikan bahwa JPU dalam membuat surat dakwaan agar tidak cacat formil dan cacat materil,karena bila terjadi diantara salah satu syarat formil dan syarat materil surat dakwaan tidak terpenuhi,maka sangat rentan terjadinya tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa dan sudah beralaskan hukum untuk dinyatakan Batal Demi Hukum.
Dalam eksepsi penutupnya, Penasehat Hukum Dongan Nauli SH, dkk memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
- Menerima eksepsi dari Penasihat Hukum May Tambunan untuk seluruhnya
- Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor Reg. Perkara :PDM…….dst batal demi hukum
- Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa May Tambunan tidak dilanjutkan.
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan
- Memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa May Tambunan dalam hal kemampuan, kedudukan , harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah menyampaikan eksepsinya dengan segala keberatannya, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 1 minggu untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum dan sidang dilanjutkan Majelis Hakim hari Senin mendatang.
Dalam pantauan media, JPU yang bernama Piodinda Zasha Marito,SH dan Anita Apriani,SH tidak tampak di ruangan sidang PN, sementara sebelum sidang dimulai, JPU yang seharusnya membacakan surat dakwaan dipersidangan terlihat 2 (dua) kali mondar mandir masuk ke kantor PN Balige. Dalam pembacaan dakwaan dan mendengarkan Nota Keberatan dari Penasehat Hukum, kedua JPU tersebut digantikan oleh jaksa lainnya.
(Said Lbs)