KUTACANE, ACEH- Dana aspirasi legislatif yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat yang diusulkan oleh legislatif ternyata menuai pertanyaan…?
kades mulia damai saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tampak enggan memberikan keterangan yang benar terkait hal tersebut dan seolah benar-benar tidak tahu tentang kegiatan pengadaan lembu tahun 2021 tersebut.
Awak media mengkonfirmasi kades mulia damai melalui WhatsApp tentang pengadaan lembu tahun 2021 tidak lebih hanya untuk mencari kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa pengadaan lembu tersebut sampai detik ini lembu yang dimaksud tidak ada lagi.
kades mulia damai memberikan keterangan bahwa dia ada membeli 2 ekor lembu ,itupun dibeli dari Medan sumber uangnya dari kantong pribadi, katanya.
Ketertutupan informasi yang dinyatakan kades mulia damai bukti bahwa kades tersebut tidak mengindahkan paradigma keterbukaan publik kalau ditelusuri lebih lanjut seolah olah tidak paham dengan UU no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik,lebih lanjut awak media menghubungi kadis pertanian sebagai pemangku kepentingan untuk mengetahui keberadaan pengadaan lembu di desa mulia damai namun tidak berhasil dihubungi.
Salah satu masyarakat kecamatan Lawe sigala berhasil di hubungi awak media melalui WhatsApp,ia mengatakan kepada awak media bahwa kades mulia damai telah berbohong tentang keberadaan pengadaan lembu tersebut ,melalui WhatsApp awak media mengajak kades untuk ketemu guna mengkonfirmasi hal tersebut. namun kades mulia tidak membalas WhatsApp dari awak media.
Padahal sesuai dengan aturan bahwa setiap pembangunan yang objek dan sasarannya didesa tersebut, kepala desa wajib mengetahui dan bahkan berhak menolak jika tidak sesuai dengan rencana rencana yang ditetapkan oleh desa, diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti berita ini.
( Salihin,SE ).