Labuhan Deli Medan, Hosnews.id – Sidang yang di lakukan di pengadilan Negeri jalan titi papan simpang Labuhan belawan seperti ada di kotak katik dan penuh Misteri yang sangat seram dan menakutkan bagi masyarakat.
Kantor pengadilan negeri labuhan Deli titi papan simpang labuhan belawan dan kantor Jaksa berdampingan pada saat sidang ketua Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum ibu Wita Sirait SH. tidak ada di ruang sidang. Kamis 10/ april 2025.
Sedangkan PH pembelah terdakwa Agung Suprayogi bapak Marco Sitorus SH. Selalu hadir di pengadilan Negeri Labuhan Deli titi papan simpang belawan. Pada pukul 16:45 wib .
Sidang yang sebelumnya pada hari rabu di mana PH pembelah terdakwa Agung untuk pledoi dan Jaksa penuntut umum ibu Wita Sirait SH tidak bisa menjawab pada hari rabu meminta pada hari kamis memberikan jawaban Replik terhadap majelis hakim.
Ketua Mulai majelis hakim tidak membacakan Replik yang di ajukan oleh Jaksa penuntut umum ibu Wita Sirait SH. dan langsung membacakan putusan.
Jaksa penuntut umum ibu wita Sirait SH melalui telepon WA kepada bapak Marco Sitorus SH. hari jumat 11/april 2025 sidang putusan Agung Suprayogi pukul 11:00 wib pagi di pengadilan Labuhan Deli titi papan simpang Labuhan belawan.