JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap dihukum 7,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan proyek jalur kereta Besitang-Langsa.
Hal ini diketahui dari amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” tertulis di amar putusan banding yang dilihat dari laman Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sugeng Riyono ini memutuskan untuk memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tertulis dalam amar banding.
Sugeng bersama dengan dua hakim anggotanya, yaitu Fauzan dan Edi Hasmi mengambil keputusan. Pada 4 September 2025, dalam musyawarah hakim di tingkat banding, Prasetyo diperintahkan untuk tetap ditahan dan masa tahanannya ini dikurangi dengan yang telah dijalani.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Prasetyo telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding ini pada Senin (15/9/2025).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Prasetyo dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Prasetyo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Karena dinilai terbukti melanggar Pasal 18, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Prasetyo, sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya Rp 2,6 miliar dalam perkara ini.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta benda Prasetyo akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Namun, jika hasil lelang masih belum mencukupi, Prasetyo akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. (Red/Tim)
