KERINCI- Sontak menuai sorotan dari publik terkait penggunaan dana BOS SMAN 13 Kerinci diduga kuat peyelewengan dan SPJ Fiktif terancam dilaporkan ke kejati jambi tahun anggaran 2020 s/d 2023. 14/12/2023
Ironisnya dalam penggunaan dana BOS SMAN 13 Kerinci adanya kajanggalan dari pelaksanaan dan petunjuk teknis kegunaan dari para wali murid serta guru yang ada di SMAN 13 Kerinci.
Namun dari data yang di himpun awak media menimbulkan kan dugaan yang kuat atas penggunaan anggaran disebabkan banyak nya pengelolaan yang di duga mark up dan SPJ Fiktif yang berdalil selesai di audit oleh pihak inspektorat provinsi jambi dan Badan pemeriksaan keuangan perwakilan jambi.
Dari sumber mengungkapkan ” minim nya pembangunan dan fasilitas sekolah” ungkap nya
Antara lain beberapa item kegiatan dan kucuran dana tersebut yang diduga kuat disalah gunakan antara lain :
- Dicairkan dana BOS senilai 144.531.000 diduga kuat tidak direalisasikan pada tanggal 16 februari 2022 yang terindikasi di gelapkan oleh oknum bendahara bersama oknum kepala sekolah
- Pada pencarian tahap ke kedua di cairkan 192.708.000 pada tanggal 7 juni 2022 dengan rincian
- penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.100.000 - perpustakaan pengembangan
Rp 97.339.000 - kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 37.871.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 16.033.000 - administrasi kegiatan sekolah
Rp 67.243.300 - pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 17.820.000 - langganan daya dan jasa
Rp 4.280.000 - pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 14.372.000 - menyediakan alat multi media pembelajaran
Rp 800.000 - pembayaran kehormatan
Rp 70.334.800
Dengan Jumlah Data yang luar biasa tetapi tanpa ada yang membekas yang di duga kuat fiktif senilai pada tahun 2022
Rp 335.193.100.
Ketika awak media mengkonfirmasi bendahara sekolah inisial ” AF” mengungkapkan “Maaf pak bukannya saya tidak mau menanggapi tapi lebih kompeten kepala sekolah yg menjelaskan pak”. Ungkap nya
Lanjut ” untuk dana bos sudah kami gunakan sesuai dengan juknis dan RKAS”. Tutup nya bendahara.
Kepala sekolah SMA Negeri 13 Kerinci tidak bisa di hubungi lantaran nomor sedang sibuk sehingga berita ini di turunkan .
Sebagaimana dibunyi kan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi undang-undang.
Penulis: Mukclas Adi