LAMONGAN, HN. ID – Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam Sunan Giri Lamongan (YPPTI Sunan Giri Lamongan) sebagai Badan Penyelenggara (BP) Universitas Islam Lamongan (Unisla) tidak lagi ada lagi istilah dualisme kepengurusan.
Kepastian tidak adanya kepengurusan ganda ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan dari penggugat atau pengurus lama dari YPPTI Sunan Giri Lamongan.
Keputusan PTUN Jakarta tersebut tertuang dalam putusan Nomor 230/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 19 September 2023 dan dipublikasikan melalui Aplikasi E-Court PTUN Jakarta.
Untuk diketahui, pengurus lama YPPTI Sunan Giri Lamongan periode 2017-2022 yang aktanya dibuat dihadapan Notaris Hendy Asmara, SH Nomor 4 Tanggal 7 Juni 2017.
Sedangkan pengurus baru yayasan tersebut tertuang dalam Akta Nomor 38 tertangal 15 Februari 2023 dan telah dirubah terakhir dengan akta Nomor 88, tanggal 26 Mei 2023 dibuat dihadapan M. Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta.
Atas perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sehingga secara sah, pengurus baru YPPTI Sunan Giri Lamongan masa bakti 2023-2028 dengan Ketua Pembina KH. Muhamad Machsoem Faqih, Ketua Pengurus Bambang Eko Muljono dan Ketua Pengawas Agus Salim.
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan Bambang Eko Muljono saat Press Conference dalam rangka menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat di media sosial tentang Unisla di Gedung A Unisla, Rabu (3/4/2024).
“Dengan adanya putusan dari PTUN Jakarta tersebut, maka pengurus lama dan baru sepakat untuk mengakhiri permasalahan dualisme kepengurusan. Karena pengurus lama telah mengakui keabsahan susunan pengurus masa bakti 2023-2028,” kata Bambang.
Tak hanya itu, Bambang mengutarakan, pengurus lama telah menyatakan dan menjamin, bersedia dan setuju untuk mencabut seluruh laporan di Polres Lamongan dan di Lembaga-lembaga, institusi-institusi pemerintah atau non pemerintah.
Lebih lanjut, pengurus lama juga menyatakan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Lamongan sebelum ditanda tanganinya Kesepakatan Perdamaian.
“Pengurus lama juga akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik yayasan yang telah dikuasai selambat-lambatnya 8 bulan terhitung ditanda tangani perdamaian. Selain itu juga bersedia mengembalikan seluruh asset milik YPPTI Sunan Giri Lamongan,” ujarnya.
Bambang menyampaikan, pengurus lama mengakui dan tidak lagi mempersoalkan keabsahan maupun legalitas perubahan jabatan Rektor, beberapa Wakil Rektor Unisla periode 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan YPPTI Sunan Giri Lamongan tertanggal 28 Juli 2023.
“Tak hanya itu, secara sendiri dan bersama-sama Nuril Badriyah, Wardoyo, Mufid Dahlan, dan Mochamad Rizal Nur Irawan telah menyatakan mengundurkan diri dari joatan sebagai tenaga pendidik/Pengajar (Dosen) di bawah naungan Unisla,” tuturnya.
Atas terbitnya Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor : 311/SK/LAMDIK/ Ak/S/1I1/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Peringkat Akreditasi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Program Sarjana Unisla, Bambang menyampaikan, rasa syukur yang tak terkira.
“Dengan demikian, status Akreaditasi Program Studi Pendidikan Agama Islam pada Fakultas Agama Islam Unisla naik tingkat menjadi Unggul. Bahkan dengan naiknya status itu, saat ini prodi PAI status akreditasi tertinggi di Ex Karesidenan Bojonegoro,” ucap Bambang, Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan.
Pewarta [Gondes/Timhos]