MUARA ENIM, Hosnews.id- Di tahun 2023 ini masih saja ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan wewenang sebagai Keamanan sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini sudah berkali” terjadi disebuah perusahaan yang Berplat Merah Alias BUMN,
Salahsatunya Yang terjadi di PLTU Sumsel 1 Niru kabupaten Muara Enim, Bermula dari Laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh oknum penjaga keamanan di PLTU tersebut. inisial (B) usia berkisar 20 tahun yang mengajukan lamaran kepada (T) usia berkisar 40 tahun. Yang disinyalir sebagai pelaku penyalur tenaga kerja di PLTU Sumsel 1 Kec Niru kab muara enim.
Dengan berbekal pengalaman dan ijazah SMA (B) mengajukan lamaran dan ternyata (T) meminta Uang sebesar 6 juta Rupiah, untuk sebagai Pelicin agar diterima sebagai Asisten Mekanik (HELVER MEKANIK) Di PLTU Sumsel 1 Kec Niru kab muara Enim tersebut.
Kemudian (B) yang dalam hal ini dia belum ada uang dengan nominal Sebesar itu, menghadap kepada orang tuanya (P) usia sekitar 50 Tahun.
Kemudian Sang ayah meng_iyakan permintaan Anaknya dengan menjual motor seharga 4 juta Rupiah, sisanya mereka pinjam kepada keluarga dekatnya.
Singkat cerita uang 6 juta Rupiah itu ada dan dapat di serahkan kepada (T). Lalu (T) menerima Uang tersebut dari (B).
Dan sangat di sayangkan Semua harapan (B) yang melamar bekerja sebagai Asisten Mekanik (HELVER MEKANIK) Hanya jadi Kuli Dan kenek bangunan di PLTU yang belum rampung tersebut. Dan hanya 1 hari (B) Bekerja lalu berhenti dan meminta uangnya di kembalikan.
Entah ada apa dengan Bhabinkamtibmas nya yang namanya belum kami ketahui menelpon (B) ingin mengembalikan uang (B) sebesar 3 juta Rupiah dalam jangka 1 Minggu. hingga kini belum ada konfirmasi dari Bhabinkamtibmas untuk masalah ini.
Mohon kepada pemerintah setempat yang dalam hal ini kecamatan Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti dengan tegas dan cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut dan agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
Sebagaimana diatur
Dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penulis: Rozi