KOTA BEKASI – Jamalludin.SH. Ketua Gerakan Masyarakat Bantargebang ” GERBANG” Menyayangkan Sikap Pemerintah Kota Bekasi yang tidak menjalankan putusan Pengadilan terkait sengketa kepemilikan 3 bidang tanah yang diatasnya berdiri 3 SDN, Yakni SDN Bantargebang 3 berlokasi di RW.01 , SDN 4 berlokasi di RW.04 dah SDN 5 berlokasi di RW.05 Kelurahan Bantargebang.
Tentunya Pemkot Jota Bekasi adalah penerima Hibah TPST dari DKI JAKARTA, hampir 300 sampai 400 Milyar pertahun.
Dalam hal ini Ketua GERBANG Jamaludin.SH ,Menilai ini menjadi citra buruk bagi Pemkot kota bekasi, karena ada 3 Sekolah Dasar Negeri di kelurahan Bantargebang di Segel oleh Kuasa Hukum Ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim sebagai pemilik tanah berdasarkan Putusan Perkara no.253/Pdt.G/2020/PN.BKS jo.392/PDT/2021/PT BDG jo.804 K/PDT/2022.
Pemerintah kota Bekasi harus segera mengambil sikap demi pendidikan keberlangsungan anak- anak, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 Ayat 2 berbunyi ” setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Jamaludin.SH. Ketua GERBANG tentunya akan mempertanyakan kepada Pemkot kota bekasi kemana mengalirnya dana Hibah TPST Bantargebang sampai terjadi penyegelan, Tutupnya. ( Hadi/JKS)