Deliserdang- Setelah kasus bantuan pangan beras yang diselewengkan dan berakhir tangkap tangan di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kini terulang lagi kejahatan diduga dilakukan oleh oknum Kadus di Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung Morawa.
Kali ini berbeda kasusnya, Dana PKH malah diduga digelapkan oleh Oknum Kadus inisial FJR. FJR mencairkan dana PKH warganya, Salah seorang korbannya Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar. Rabu, (21/08/2024).
Team Kenziro News (TKN) wadah organisasi gabungan Media, LSM, Pengacara dan Aktivis. Mencoba menemui salah satu korban dari sekian banyak korban yang ada. Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar berhasil dijumpai oleh TKN.
Dewi Oktora dan Putri Amanda Br Siregar mengatakan, Kalau Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diduga di gelapkan oleh FJR oknum Kadus Desa Buntu Badimbar Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“ PKH saya dicairkan oleh Kadus dengan menciptakan KTP palsu, Karena KTP saya tidak berpindah tangan dari saya ke orang lain. Kadus menciptakan orang lain seolah – olah saya untuk mencairkan PKH saya di Kantor Pos,” keluhnya.
Senada dengan Dewi Oktora, Putri Amanda menyebutkan, Tau nya mereka kalau bantuan PKH mereka telah dicairkan orang lain karena diberitahukan oleh TKSK (Pendamping) Kecamatan Tanjung Morawa. Kemudian juga ditanyakan langsung ke Kantor Pos.
“ TKSK Kecamatan Tanjung Morawa memberitahukan kalau bantuan PKH kami telah keluar. Begitu kami cek ke Kantor Pos, Pegawai Kantor Pos mengatakan kalau PKH saya sudah dicairkan. Padahal saya belum ada mencairkan PKH itu. Pihak Pos juga menunjukkan bukti KTP saya dan foto orang yang mengaku sebagai saya sudah mencairkan PKH saya,” Jelas Putri Amanda dengan sedih.
“ Tolong pak dampingi kami untuk membuat laporan atas kejahatan yang dilakukan oknum Kadus. Kami orang kecil dan lemah pak, Kami tidak berani tanpa ada yang dampingi,” harap Dewi dan Putri.
Dewi dan Putri memberikan kuasa pendampingan kepada TKN untuk mendampinginya membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dan perjalanan dari proses hukum tersebut.
Tapi anehnya penyidik Polresta Deli Serdang, Aipda Bino Ketaren seakan alergi dan terkesan menghalangi LSM mendampingi korban dengan alasan apa dasar hukumnya LSM bisa mendampingi.
“ Saya orang bodoh ini pak, yang ingin belajar. Apa dasar hukumnya orang bapak dari LSM mendampingi korban. Coba kasih tau saya,” kata Bino ke Adi Warman Lubis, Ketua DPD LSM Penjara Lubis, dengan nada sepele.
Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis menyatakan, Heran dengan sikap penyidik Polresta Deli Serdang menghalangi LSM mendampingi Korban penipuan dan penggelapan Bansos. Dengan alasan bertanya dasar hukumnya apa.
Baru kali ini terjadi seperti ini selama dirinya menjadi Ketua LSM Penjara dan mendampingi masyarakat dalam segala permasalahannya.
“ Baru kali ini saya jumpa penyidik yang melarang LSM mendampingi korban dalam proses hukumnya di Kepolisian. LSM kan cuma mendampingi bukan beracara di persidangan. Mengaku- ngaku dirinya bodoh sambil bertanya dasar hukum l,” kesal Adi Warman.
Ditambahkan Adi Warman, Menurut UU LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan sosial.
“ Dasar UU ini kami sebagai LSM menerima kuasa pendampingan untuk mendampingi Dewi dan Putri. Sekali lagi mendampingi bukan beracara. Jadi Penyidik Polresta Deli Serdang jangan mencari alasan terkesan seperti menghalangi LSM menjalankan fungsinya terhadap Dewi dan Putri,” ujar Adi Warman.
DPD LSM Penjara Sumut akan menggelar aksi demo ke Polda Sumatera Utara agar Kapolda tau bagaimana kinerja jajarannya agar bisa diberikan sanksi kepada oknum – oknum tersebut.
Sementara Kapolresta Deli Serdang, AKBP Rafael dan Penyidik Aipda Bino Ketaren, Sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab konfirmasi dari awak media.
( ID 69. )