PALANGKARAYA- Dalam rangka penguatan kinerja pegawai, Kepala Rutan Palangka Raya Ma’ruf
Prasetyo Hadianto melakukan pengarahan dan penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
serta menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Kalimantan Tengah Tentang Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju (3+1) dan Back To
Basic, Kamis (8/12/2022).
Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Palangka Raya ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan pegawai Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Dalam arahannya Kepala Rutan Palangka Raya mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa mengikuti dan melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku dan menekankan kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan
kedisplinan dalam bertugas.
Tingkatkan kewaspadaan serta tetap Waspada Jangan- Jangan terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
“Sebagai upaya kita dalam mewujudkan implementasi kunci pemasyarakatan maju (3+1), Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, dan Sinergitas, seluruh jajaran agar dapat bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. Kedisplinan akan tumbuh dalam diri masing-masing kita.
Meningkatkan kewaspadaan dengan moto kita waspada jangan-jangan terhadap segala kemungkinan yang bisa saja terjadi akan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (KAMTIB)”, tegasnya.
Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, “Lakukan deteksi dini,
kontrol keliling dan Mitigas risiko seluruh area rutan yang menjadi titik rawan, karena seluruh pegawai mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap keamanan dan ketertiban di Rutan
Palangka Raya ini”, Imbuhnya.
Kontak :
+6282255115302 (Humas Rutan Kelas IIA Palangka Raya)
Penulis : Tim Hosnews