Ad

Perlu Diketahui Masyarakat, Perusak APK Pemilu Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda 24 Juta

BANGKALAN- Setelah penetapan calon dan pengambilan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkalan diberikan peluang berkampanye oleh komisi pemilihan umum (KPU) sampai dengan waktu yang telah ditentukan untuk mengais suara rakyat di pemilu 27 November 2024 dengan berbagai macam Alat Peraga Kampanye (APK).

Diketahui Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana.

“Sedangkan untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. pelaksana kampanye dan tim kampanye peserta Pemilu untuk tetap berlaku fair saat tahapan kampanye berlangsung. 

Dalam artian, setiap aturan yang diatur dalam tahapan kampanye harus ditaati. Jangan sampai ada tim dari calon tertentu yang sengaja untuk merusaki Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta pemilu yang lain. 

   Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menegaskan Perlu diketahui masyarakat Bangkalan bahwa APK berupa spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya tidak boleh dirusak selama masa kampanye karena bisa dikenakan sanksi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta," ujar Hosen KAKI, Rabu (09/10/2024).

Diharap Gakkumdu Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk mengawasi masa kampanye dengan baik dan menindak tegas pelaku perusak Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap Kecamatan di kabupaten Bangkalan,” pinta Hosen KAKI.

Pasalnya masih ada sebagian dari masyarakat di Bangkalan yang belum memahami terkait dengan tahapan kampanye pemilu. Ini bisa dilihat dari masih ditemukannya sujumlah APK baliho Paslon 02 yang rusak diduga sengaja dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. 

Perbuatan merusak APK masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu. Adapun hal tersebut di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g. Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” pungkasnya. (Hosnews)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img