Deli sedang, Hosnews.id – Persidangan kasus pahala 351 jo 170 KUHP yang berlangsung di pengadilan negeri labuhan Deli menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan hukum yang dapat mencederai asas keadilan bagi terdakwa Agung Suprayogi.
“Dalam kasus ini, Korban bernama irwan yang diduga mengalami gangguan jiwa dan ketergantungan narkoba tetap di Terima sebagai saksi utama. Meskipun tidak ada surat keterangan medis yang menyatakan bahwa korban dalam kondisi sehat untuk memberikan kesaksian di persidangan, Kamis (06/03/2025).
Hal ini bertentangan dengan pasal 171 KUHAP yang mengatur bahwa seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat menjadi saksi yang sah tanpa adanya bukti medis yang mendukung.
Selain itu, dalam jalannya persidangan. Korban tidak dapat memastikan bahwa tersangkah lainnya yang bernama Darma ikut melakukan pemukulan. Sehingga unsur pengeroyokan dalam pasal 170 KUHP menjadikan diragukan. Lebih jauh.
“Dalam pemeriksaan saksi, Korban tidak mengenal saksi yang diajukan oleh pihaknya sendiri yang bernama Erni Gea. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas kesaksian yang digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Menyikapi kejanggalan ini, Saya sebagai orang tua dari terdakwaa Agung Suprayogi telah mengajukan permohonan keberatan kepada ketua pengadilan negeri labuhan Deli. Permohonan ini meminta.
Evaluasi terhadap kelayakan kesaksian korban. Mengingat tidak adanya bukti medis yang menyatakan korban mampu memberikan keterangan secara sadar dan objektif.
Pemeriksaan ulang terhadap unsur pidana pasal 170 KUHP. Kar na korban tidak dapat memastikan keterlibatan terdakwa kedua.
Peninjauan ulang terhadap unsur pidana korban. Mengingat korban sendiri tidak mengenal saksi tersebut.
Peninjauan ulang kesaksian saksi pihak korban. Mengingat korban sendiri tidak mengenali saksi tersebut seperti Erni Gea.
Pertimbangan untuk menggugurkan persidangan atau mengkaji ulang dakwaan yang di berikan kepada terdakwa Agung Suprayogi .
Kami hanya ingin memastikan bahwa persidangan berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum. Jika ada bukti yang lemah atau kesaksian yang cacat. Maka harus di tinjau ulang agar tidak ada pihak yang di rugikan, Ujar Sri wage .
“Hingga saat ini, Permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari ketua pengadilan negeri labuhan Deli, dan Ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak terdakwa dan prinsip peradilan yang adil. (Sw)